VISI.NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada 2020 , Selasa (26/1/2021).
Total sebanyak 132 perkara yang teregistrasi dan siap disidangkan. Agendanya sidang pemeriksaan.
Jumlah perkara tersebut akan dibagi dalam 3 panel sidang terpisah.
Guna menjaga keamanan persidangan, pihak MK telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan pengamanan di area gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
“Sudah pasti (minta pengamanan), MK berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan sidang dan area gedung MK,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, Senin (25/1/2021), seperti dilasir Tribunnews.com.
Lebih lanjut dikatakan, untuk sidang perselisihan hasil Pilkada 2020, MK menggelarnya secara online atau daring, serta secara offline alias langsung di ruang sidang gedung MK.
Untuk jalan persidangan secara online, akan disiarkan langsung di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI. Sementara sidang offline dibatasi hanya dua (2) orang untuk setiap pihak yang berperkara.
Hal ini dilakukan mengingat situasi pandemi Covid-19 masih belum reda sehingga protokol kesehatan tetap diterapkan dengan cara membatasi jumlah termohon maupun pemohon.
“Sidang besok digelar online dan offline. Yang hadir offline di ruang sidang MK 2 orang untuk masing – masing pihak,” jelas Fajar. @fen