VISI.NEWS | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada Selasa (4/2/2025). Sidang tersebut mencakup sejumlah sengketa di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dari total perkara yang diputuskan, 138 perkara dinyatakan tidak berlanjut ke tahap sidang pembuktian, sedangkan 20 perkara lainnya akan dilanjutkan ke pemeriksaan lanjutan.
Putusan Sengketa Pilgub
Beberapa putusan mencakup sengketa pemilihan gubernur (pilgub) di berbagai daerah:
- Pilgub Jawa Tengah: MK mengabulkan penarikan permohonan gugatan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. Majelis hakim menilai permohonan penarikan tersebut sah menurut hukum.
- Pilgub Sumatera Utara: MK menolak gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
- Pilgub Jawa Timur: Gugatan pasangan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) juga tidak diterima karena alasan serupa.
- Pilgub Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan: MK memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan paslon terkait.
- Pilgub Bangka Belitung: Berbeda dari daerah lain, MK belum memutus perkara tersebut karena masih akan berlanjut ke sidang pemeriksaan lanjutan.
Statistik Sengketa Pilkada
Dari total 310 perkara yang diregistrasi MK, sebanyak 23 merupakan sengketa pilgub, 238 terkait pemilihan bupati, dan 49 sengketa pilwalkot.
Dalam pembacaan putusan Selasa kemarin, 89 perkara dinyatakan tidak diterima, 6 perkara dianggap di luar kewenangan MK, 27 perkara dicabut, 8 gugur, dan 8 dinyatakan kabur.
Sidang lanjutan untuk 152 perkara lainnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (5/2/2025). @ffr