Search
Close this search box.

MOM dan ILO Gelar Dialog Global Pertama untuk Pengukuran Kerja Platform Digital secara Internasional

Ng Chee Khern, Sekretaris Tetap, Kementerian Tenaga Kerja, Singapura (kanan) dan Rafael Diez de Medina, Kepala Statistik dan Direktur, Departemen Statistik, Organisasi Perburuhan Internasional (kiri) dalam acara Dialog Global tentang Pekerjaan di Platform Digital yang diselenggarakan bersama. /visi.news/ist

Bagikan :

VISI.NEWS | SINGAPURA – Kementerian Tenaga Kerja Singapura (Ministry of Manpower/MOM) bersama Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) resmi membuka Global Dialogue on Digital Platform Work (Dialog Global Kerja Platform Digital) di Singapura hari ini. Acara ini mempertemukan lebih dari 150 pemangku kepentingan dari lebih 20 negara, termasuk pembuat kebijakan, ahli statistik, operator platform digital, mitra sosial, dan peneliti, guna mendorong pengembangan standar pengukuran kerja platform digital secara global.

Konferensi yang diselenggarakan oleh Departemen Riset dan Statistik Tenaga Kerja (MRSD) MOM dan ILO ini menandai langkah penting dalam pertukaran pengetahuan internasional untuk mengatasi kesenjangan data dalam ekonomi platform. Tujuannya adalah untuk mendukung pembentukan kerangka statistik internasional yang terpercaya dan selaras untuk pekerjaan di platform digital (Digital Platform Employment/DPE) demi merumuskan kebijakan inklusif, berbasis bukti, dan siap menghadapi masa depan—baik untuk perlindungan pekerja maupun pertumbuhan ekonomi.

Secara global, meskipun kerja platform digital berkembang pesat, bentuk pekerjaan ini belum sepenuhnya tercatat dalam data ketenagakerjaan nasional. Hal ini disebabkan oleh belum adanya standar dan definisi statistik internasional yang disepakati. Variasi aktivitas yang sangat luas—dari pengantaran dan transportasi hingga jasa profesional seperti desain, pemrograman, dan konsultasi—dan sifat kerja yang seringkali sporadis, menyebabkan ketidakseragaman dalam pengukuran di berbagai survei tenaga kerja.

Tanpa data yang kuat dan konsisten, perumusan kebijakan terkait kerja platform digital akan berisiko bersifat umum dan tidak akurat. Padahal, kebijakan tersebut berdampak besar terhadap perlindungan pekerja, kompensasi kecelakaan kerja, akses terhadap perumahan dan pensiun, serta mobilitas karier. Di sisi lain, pekerja profesional berkeahlian tinggi juga perlu mendapat perhatian, mengingat mereka merupakan bagian penting dalam ekosistem platform global yang terus tumbuh.

Baca Juga :  Humaira Salurkan Bantuan Gizi untuk 600 Balita Korban Banjir di Sukamanah

Singapura menjadi salah satu negara pertama di dunia yang secara konsisten melakukan survei nasional tahunan terkait kerja platform sejak 2016. Dari tahun 2016 hingga 2024, jumlah pekerja platform yang memilih pekerjaan ini sebagai pekerjaan utama meningkat rata-rata 7% per tahun. Di saat yang sama, jumlah pekerja yang mengalami tantangan dalam kerja platform menurun drastis dari 71% pada 2017 menjadi hanya 18% pada 2024. Hasil survei ini turut mendasari lahirnya Platform Workers Act, yang memberikan perlindungan hukum bagi para pekerja platform.

Undang-undang tersebut dirumuskan melalui pendekatan tripartit khas Singapura antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah—bekerja sama dengan Kongres Serikat Pekerja Nasional (NTUC) dan Federasi Pengusaha Nasional Singapura (SNEF). Inisiatif ini menunjukkan pentingnya kolaborasi multilateral dalam merespons tantangan dunia kerja modern.

Pada Konferensi Internasional Statistik Ketenagakerjaan ke-21 tahun 2023, MOM dan ILO menerbitkan working paper yang menyoroti tantangan pengukuran kerja platform dan menyerukan standarisasi konsep dan metode statistik. Hal ini mendorong terbentuknya kelompok ahli kerja platform digital yang kini melanjutkan diskusi dalam forum Global Dialogue hari ini.

Dialog Global ini bertujuan untuk:

  • Menekankan pentingnya data yang lebih baik untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja platform;
  • Mendukung pengembangan statistik yang selaras secara internasional agar memungkinkan perbandingan dan pembelajaran global; dan
  • Mendorong kolaborasi internasional dalam membentuk masa depan kerja platform digital.

Ng Chee Khern, Sekretaris Tetap MOM Singapura, menyatakan, “Pekerjaan platform digital berkembang sangat cepat. Karena itu, standar pengukuran internasional harus mengikuti perkembangan ini untuk mendukung kebijakan berbasis bukti. Kami memulai survei nasional sejak 2016 dan hasilnya sangat krusial dalam pengesahan Platform Workers Act. Ke depan, penting juga bagi kita untuk mulai memantau pekerjaan platform berkeahlian tinggi, sebagaimana kita pernah lakukan lebih awal terhadap pengemudi dan kurir satu dekade lalu.”

Baca Juga :  VISI | AS Bidik Langit RI! Proposal Overflight Picu Sorotan

Sementara itu, Gilbert F. Houngbo, Direktur Jenderal ILO, mengatakan, “Kerja platform digital telah membentuk ulang dunia kerja—memberikan peluang baru, tetapi juga tantangan dalam perlindungan hak pekerja. Untuk memastikan pekerja platform mendapat perlindungan layak, kita membutuhkan standar statistik internasional agar data yang dikumpulkan bisa dibandingkan antarnegara. ILO bangga dapat bekerja sama dengan MOM Singapura dalam menyelenggarakan dialog penting ini.”

Melalui dialog lintas negara, keterlibatan tripartit, dan kerja sama multilateral, Dialog Global Kerja Platform Digital ini diharapkan dapat membentuk dasar bagi pengembangan standar pengukuran internasional yang menjamin pekerja platform mendapat pengakuan, perlindungan, dan representasi yang adil dalam masa depan dunia kerja. Diskusi ini juga menjadi tonggak penting menuju Konferensi Internasional Statistik Ketenagakerjaan ke-22 (ICLS) pada tahun 2028, di mana standar pengukuran untuk kerja platform digital akan secara resmi diajukan.

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :