VISI.NEWS | BANDUNG – Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar telah mengabulkan permintaan kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, untuk mengembalikan kendaraan roda dua milik Pegi yang sebelumnya disita penyidik Polda Jabar saat penangkapan di Bandung pada 21 Mei 2024.
Kendaraan berjenis Nouvo berwarna biru bernomor polisi Z 6046 HX itu pun akhirnya dikembalikan. Kuasa hukum Pegi, Toni, mengatakan bahwa polisi mengabulkan permintaannya karena kendaraan yang disita itu tak ada kaitannya dengan waktu peristiwa yang dituduhkan kepolisian pada kliennya.
“Ya, jadi motornya Pegi ini dikembalikan karena memang tak ada kaitannya. Seharusnya motor yang jupiter yang 2016 dikembalikan juga,” kata Toni. Toni menegaskan kendaraan Nouvo pun telah resmi diserahkan ke keluarga Pegi oleh penyidik.
Namun, terkait handphone dua saksi lain, yakni Bondol dan Suparman yang sempat disita penyidik, Toni menyebut belum dikembalikan. “Ya kalau hp saksi masih dipakai. Bilangnya sih tiga hari, tapi sampai sekarang belum juga dikembalikan,” katanya
@maulana