Search
Close this search box.

Mudah! Begini Cara Cek Apakah NIK KTP Anda Digunakan Pinjol atau Tidak

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Di era digital ini, kemudahan mendapatkan pinjaman online (pinjol) dengan hanya menggunakan NIK KTP, nomor handphone, dan alamat membawa risiko penyalahgunaan data pribadi. Tak jarang, orang tak bertanggung jawab memanfaatkan data tersebut untuk mengajukan pinjol tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghadirkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang memungkinkan Anda mengecek apakah NIK KTP Anda terdaftar di pinjol atau tidak. Layanan ini dapat diakses secara online maupun offline.

Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol Melalui SLIK OJK Secara Online:

Syarat:

  • Siapkan KTP, foto diri, dan foto diri memegang KTP
  • Koneksi internet

Langkah-langkah:

  1. Buka situs https://idebku.ojk.go.id atau download aplikasi iDebku OJK
  2. Pilih “Pendaftaran” di halaman utama
  3. Isi formulir: jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha
  4. Pastikan semua informasi benar
  5. Klik “Selanjutnya”
  6. Isi formulir SLIK OJK dan unggah dokumen pendukung
  7. Centang pernyataan kebenaran data dan klik “Ajukan Permohonan”
  8. Anda akan menerima email berisi nomor pendaftaran
  9. Cek status permohonan di menu “Status Layanan”

Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol Melalui SLIK OJK Secara Offline:

  1. Kunjungi kantor OJK terdekat
  2. Bawa dokumen asli KTP, fotokopi KTP, dan foto diri
  3. Isi formulir permohonan SLIK OJK
  4. Serahkan dokumen dan formulir ke petugas
  5. Tunggu proses verifikasi dan pencetakan laporan SLIK OJK

Biaya:

Layanan SLIK OJK saat ini GRATIS.

Informasi Penting:

  • Jika terdapat pinjaman atas nama Anda yang tidak pernah diajukan, segera laporkan ke OJK.
  • Hubungi OJK melalui 157, email [alamat email dihapus], atau WhatsApp 081-157-157-157.
    @maulana

Baca Berita Menarik Lainnya :