Search
Close this search box.

MUI Jelaskan Argumentasi Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, KH M Cholil Nafis./visi.news/via mui.or.id.

Bagikan :

VISI.NEWS – Majelis Ulama Indonesia melalui Satgas Covid-19 MUI angkat bicara terkait keputusan Kementerian Agama membatalkan keberangkatan jemaah haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M.

“Itulah kemudahan ajaran Islam. Kalau bisa dipermudah mengapa dipersulit, (yassiru wa la tu’assiru). Demikian prinsip ajaran Islam yang beradaptasi dengan kondisi dan zaman. Begitu juga soal pelaksanaan ibadah haji yang menyulitkan saat pandemi Covid-19 maka dapat ditunda karena membahayakan jiwa manusia,” kata juru bicara Satgas Covid-19, KH M Cholil Nafis, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/6), seperti dilansir mui.or.id.

Kiai Cholil yang juga Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI ini menegaskan, demi kemaslahatan umat (maslahah ‘aamah) memang seharusnya pelaksanaan haji tahun 1441 H ditunda.

Dia pun menjelaskan argumentasi syar’i di balik pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun ini. Pertama, sampai saat ini tuan rumah, Kerajaan Arab Saudi belum memberi kepastian tetang pelaksanaaan ibadah haji karena memang pandemi Covid-19 belum sirna. Sehingga persiapan pelaksanaan Ibadah haji amat sangat sulit dilakukan dalam waktu dekat di saat pandemi Covid-19 masih terus naik kurvanya di Indonesia.

Alasan yang kedua, menurut Kiai Cholil, calon jemaah haji Indonesia masih berada dalam situasi dan kondisi yang belum bebas pandemi sehingga amat sulit melakukan protokol kesehatan saat pelaksanaan ibadah haji.

“Jika kalau ibadah haji tetap dilaksanakan tahun ini maka dikhawatirkan akan memberi mudarat antarjemaah haji,” ujar dia.

Kiai Cholil melanjutkan alasan yang ketiga, rukhshah (dispensasi) selalu ada demi kemaslahatan. Niat baik melaksanakan ibadah haji kemudian terhalang karena terdapat uzur syar’i maka ia telah mendapat pahala niat baiknya. Prinsip maslahat selalu menjadi acuan dan tujuan syariah sehingga pelaksanaan ibadah yang memberatkan dapat ditunda pelaksanaannya.

Baca Juga :  Kembali Terima KWP Award, Ketua DPD RI Sultan: Wartawan Sahabat Seperjuangan

“Kaidah fikih menyebutkan, kondisi sempit dapat membuka ruang kemudahan (idza dhaqa al-amru ittasa’a),” kata dia.

Sementara itu, terkait dengan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih)yang telah disetorkan calon jemaah haji, Kiai Cholil yang juga pengasuh Pesantren Cendikia Amanah, Depok Jawa Barat ini, sebaiknya biarkan saja uangnya dikelola BPKH sehingga saat pelunasan tahun depan tidak sulit mengumpulkan uang lagi apalagi juga nanti mendapat hasil manfaat dari pengelolaan dananya.

Pada konferensi pers yang berlangsung Selasa (2/6) pagi, Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan tentang keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020 M dibatalkan.

Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” kata Menag. @fen

Baca Berita Menarik Lainnya :