VISI.NEWS – Ada-ada saja ulah dua orang pedagang mi rebus dan jamu di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, ini. Betapa tidak, selain jualan mi rebus dan jamu, ternyata di kios keduanya nyambi jualan minum keras (miras).
Akibatnya, keduanya harus berurusan dengan polisi Polsek Cihideung, Polresta Tasikmalaya, Sabtu (22/8) malam. Polisi berhasil menyita puluhan botol miras berbagai jenis dan merek dari kedua kios tersebut. Selain menyita barang haram tersebut, polisi juga mengamankan kedua pemilik kios.
“Kedua pedagang itu, ternyata selain jualan mi rebus dan jamu, juga nyambi jualan minuman keras,” kata Kapolsek Cihideung, Kompol. Setiyana kepada wartawan, Minggu (23/8).
Menurutnya, penggerebekan dua kios itu dilakukan setelah mendapat informasi dari warga bahwa kedua kios di Jalan Gunungsabeulah, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, tersebut kerap menjual miras.
Atas informasi itu, pihaknya langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan terhadap kedua kios. Benar saja, petugas berhasil menyita puluhan botol miras berbagai jenis dan merek.
Selain itu dua orang pemiliknya diamankan guna dimintai keterangan. Keduanya akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Kegiatan razia ini rutin dilakukan guna mengantisipasi kegiatan masyarakat di malam hari,” tuturnya.
Dikatakan dia, pihak kepolisian akan terus melakukan razia guna meminimalisasi peredaran miras serta mengurangi dampak buruknya di masyarakat. @arn