VISI.NEWS | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa praktik jual beli rekening bank untuk judi online tengah marak belakangan ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pihaknya serta perbankan kesulitan untuk mendeteksi rekening mana yang akan diperjualbelikan oleh nasabah. “Masalahnya yang terkait dengan jual beli rekening ini, memang kita agak sulit untuk mendeteksi di awal. Karena tidak ada orang yang membuka rekening terus mengatakan bahwa ini akan saya jual, itu tidak begitu,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (8/7/2024).
OJK telah meminta perbankan untuk memperketat pengawasan terhadap transaksi judi online, termasuk yang terindikasi melakukan jual beli rekening bank. Dian menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya menjual rekening bank ke orang lain. “Memang ini edukasi yang harus lebih ditonjolkan. Dan juga nanti bank tentu saja akan terus mengupayakan penetapan profil risiko dari setiap nasabah, kemudian terkait kesesuaian profil tersebut dengan transaksi yang ada,” ucapnya.
Deteksi rekening terkait judi online tidak semudah mendeteksi rekening yang digunakan untuk kegiatan pencucian uang. Dian mengungkapkan bahwa kegiatan pencucian uang biasanya mudah dideteksi karena nominal transaksinya besar, sedangkan transaksi pada judi online cenderung sedikit-sedikit tetapi dengan frekuensi yang sering. Oleh karena itu, OJK meminta agar indikator untuk mendeteksi rekening terkait judi online diperketat dan didukung dengan sistem IT atau sistem anti-fraud yang mumpuni. “Parameter untuk bisa mendeteksi judi online juga kita terus sempurnakan,” kata Dian.
Modus operandi jual beli rekening judi online melibatkan transaksi kecil yang sering, seperti uang Rp 10.000, yang sebelumnya tidak terdeteksi. Dian menambahkan bahwa saat ini parameter untuk mendeteksi transaksi kecil yang sering dan dilakukan penarikan segera sudah diterapkan sebagai salah satu indikator.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkap modus jual beli rekening judi online yang sampai masuk ke desa-desa. Hadi, yang juga Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online, menjelaskan bahwa pelaku menawarkan korban untuk membuka rekening. “Setelah datang, mereka (pelaku) akan mendekati korban, ngobrol dengan korban, dan setelah itu tahapan berikutnya adalah membukakan rekening secara online, memilih kartu tanda penduduk (KTP) dan sebagainya, secara online,” ujar Hadi usai memimpin rapat perdana Satgas Pemberantasan Judi Online di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Setelah rekening jadi, data akan diserahkan pelaku kepada pengepul, yang kemudian menjualnya ke bandar-bandar judi online. “Dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online,” tutur Hadi. Untuk menindak praktik jual beli rekening judi online ini, pemerintah akan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
@shintadewip