Search
Close this search box.

Panduan Lengkap Perpanjangan SIM Online dan Layanan SIM Keliling: Syarat, Biaya, dan Lokasi pada 29 Mei 2024

Ilustrasi surat izin mengemudi \ VISI.NEWS \ Pinterest

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Berikut adalah informasi terkini mengenai cara, syarat, dan biaya perpanjangan SIM secara online dan melalui layanan SIM keliling pada tanggal (29\05\2024)

Perpanjangan SIM Online: Untuk melakukan perpanjangan SIM A secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1.Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Play Store atau App Store.

2.Lakukan registrasi akun dengan mengisi nomor telepon aktif.

3.Masukkan kode OTP yang diterima via SMS.

4.Buat dan konfirmasi nomor sandi (PIN).

5.Lengkapi data diri di menu ‘Profil’.

6.Aktifkan akun melalui tautan yang dikirim ke email.

7.Lakukan verifikasi e-KTP dengan foto liveness.

8.Lakukan tes RIKKES Jasmani di situs erikkes.id dan tes psikologi di app.psikologi.id.

9.Unggah dokumen yang dipersyaratkan.

10.Pilih lokasi Satpas penerbit dan metode pengambilan SIM.

11.Pilih metode pembayaran dan lakukan transfer ke akun virtual BNI.

Dokumen yang Diperlukan:

  • SIM A lama.
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
  • Hasil tes RIKKES Jasmani.
  • Hasil tes psikologi.
  • Pas foto formal dengan latar belakang biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.Biaya Perpanjangan:
  • SIM A: Rp 80.000.
  • SIM C: Rp 75.000.

Layanan SIM Keliling: Pada tanggal (29\05\2024) layanan SIM keliling tersedia di beberapa lokasi di Jakarta dengan biaya yang sama seperti perpanjangan online.

Berikut adalah beberapa lokasi dan jam operasionalnya:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung, 08.00-14.00 WIB.
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata, 08.00-14.00 WIB.
  • Jakarta Utara: Halaman Polres Bandara Soekarno Hatta, 08.00-14.00 WIB.
  • Jakarta Barat: Mall Citraland, 08.00-14.00 WIB.
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng, 08.00-14.00 WIB.

Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk memperlancar proses perpanjangan SIM Anda. Semoga informasi ini bermanfaat!

Baca Juga :  Menkeu Tegaskan Anggaran Beasiswa KIP 2025 Tetap

@farhan

Baca Berita Menarik Lainnya :