VISI.NEWS — Menghitamkan plat merah merupakan perbuatan tidak bermartabat, karena jelas hal itu, dikatakakan Kasubid Inventarisasi dan Pelaporan Badan Keuangan dan Asset Daerah (BAKD) Kab. Bandung, Didin Cahyadi, saat melakukan penertiban mobil dinas di halaman Kantor DPRD.
Didin menemukan beberapa kendaraan pelanggar ketentuan tersebut, untuk itu dia akan melakukan upaya penarikan atau teguran agar nomor tersebut bisa dikembalikan seperti semula.
“Kami kwatir kendaraan dinas tersebut digunakan secara semena-mena tidak sesuai dengan peruntukkannya,” katanya di halaman parkir DPRD, Kamis (8/10/2020).
Kegiatan penertiban ini merupakan implementasi dari Perbup nomor 109 tahun 2009, tentang Standar Sarana Prasarana Kerja Pemkab Bandung. Dan disinyalir jumlah kendaraan itu tidak sesui dengan data yang ada. Makanya dilakukan penertiban kendaraan melalui pemasangan stiker untuk pengamanan aset.
Didin menambahkan, jumlah kendaraan yang dirubah platnya itu cenderung cukup banyak. Namun yang menjadikannya prihatin, banyak kendaraan operasional yang dimanfaatkan staf dan dibawa kerumah. Itu jelas merupakan pelanggaran.
“Stiker yang sudah dipasang saat ini mencapai 932 unit kendaraan dari total jumlah 2.555 unit kendaraan,” ujarnya.
Didin berharap, dikegiatan penertiban kendaraan dinas ada kerjasamanya dengan Kepala OPD, dan bisa menyediakan lahan parkir untuk kendaraan dinas operasional. @qia