Search
Close this search box.

Pelaku Curas Minimarket di Kabupaten Bandung Dibekuk Polisi di Garut

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan (tengah) didampingi Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana (kiri) dan Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan (kanan) saat konferensi pers kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Mapolresta Bandung, Senin (11/1/2021) siang./visi.news/yusup supriatna

Bagikan :

VISI.NEWS – Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menangkap salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) minimarket yang terjadi di dua wilayah, yakni Desa Bumiwangi, Kecamatan Ciparay dan Desa Sukamanah, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan, S.Ik., memaparkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di dua minimarket yang dilakukan kedua pelaku terjadi pada hari Sabtu, 2 Januari 2021, sekitar pukul 22.10 WIB dan 22.30 WIB.

“Sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku ini melakukan aksi penjambretan terlebih dahulu. ADK berhasil ditangkap, sedangkan rekannya, Falah, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Hendra, didampingi Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana, dan Kasatreskrim, AKP Bimantoro Kurniawan, saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (11/1/2021) siang.

Kapolresta Bandung menyampaikan, penangkapan pelaku curas ini berdasarkan laporan yang diterima dengan Nomor: LP/B.01/2021/JBR/Resta Bandung/SEK PASEH tanggal 2 Januari 2021, pelapor an. Fikri Riyadi, tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan laporan dengan Nomor: LP/B.01/2021/JBR/Resta Bandung/SEK Ciparay tanggal 3 Januari 2021, pelapor an. Robi Rustandi, tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Modus yang dilakukan pelaku, kata Hendra, dengan cara berkeliling mencari target dengan menggunakan satu unit kendaraan R2 merk Honda Beat warna hitam Nopol Z 3154 DAX. Tambah Hendra, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku ini membawa perlengkapan berupa senjata tajam jenis golok dan tas kosong.

Hendra melanjutkan, setelah sampai di daerah Desa Sukamanah, Kecamatan Paseh, tersangka ADK dan Falah melihat minimarket dalam keadaan sepi. “Pelaku kemudian masuk dan langsung menodongkan senjata tajam kepada karyawan minimarket, kemudian memaksa para karyawan Indomaret untuk menunjukkan brankas,” tuturnya.

Di bawah ancaman pelaku, lanjut Hendra, karyawan dipaksa untuk membuka brankas dan mengambil uang yang ada di dalamnya. Selanjutnya, uang tersebut dimasukkan ke dalam tas yang dibawa pelaku dan kemudian para pelaku langsung melarikan diri.

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Selasa 03 September 2024

Hendra mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku ADK terjadi pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021 sekitar pukul 17.30 WIB di daerah Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut.

Sedangkan ADK sendiri merupakan warga Kp. Cangkuang RT. 02/RW. 07, Desa Muarasanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam sejenis golok dengan panjang kurang lebih 45 cm, satu buah helm warna ungu merk Ink, satu pasang sepatu warna abu-abu merk Adidas, uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), satu unit kendaraan R2 merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol Z 3154 DAX berikut dengan STNK dan kunci kontaknya.

“Pelaku curas dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. @yus

Baca Berita Menarik Lainnya :