VISI.NEWS — Kemudahan memberikan izin dalam pengelolaan lahan mengakibatkan pelanggaran tata ruang. Akibat lebih jauhnya dari perbuatan tersebut tatanan lingkungan menjadi rusak. Untuk itu Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Bandung, Toni Permana, beeharap pemerintah tegas dalam menyikapi permasalahan itu.
Ada beberapa wilayah yang ia soroti karena kerusakan lahannya, seperti di Kecamatan Bojongsoang, juga di Kecanatan Soreang. Sebelum mengeluarkan izin bangunan, menurut Toni mestinya dievaluasi dan verifikasi kelayakannya dulu.
Dia yakin dari sekian banyak pembangunan izinnya itu tidak jelas. Mengingat setiap developer mengejar keuntungan bukan kerapihan lingkungan di lokasi.
Masalah ini, nenuryt dia, perlu ditindaklanjuti agar kerusakan lingkungan sebelumnya akibat alih fungsi lahan tidak semakin menjamur,” katanya di Soreang, Kamis (4/6/2020).
Dia menambahkan, Kabupaten Bandung saat ini tengah berorientasi kepada pembangunan kota megapolitan. Setelah terwujud, dia khawatirkan akan merusak tatanan hukum tata ruang.
Karena, untuk mengembalikan lagi kerusakan keoada kondisi semula, Toni pesimis bisa terjadi. Alasannya, tatanan tata ruang yang sudah dirusak membutuhkan banyak waktu untuk merekontrusikannya. “dan itu jelas membutuhkan anggaran besar,” ujarnya.
Toni merasa, pembangunan perumahan yang indentik dihuni para pendatang bisa merukan adat istiadat budaya daerah. “Kenyataan itu semestinya sudah menjadi pemikiran semua, jangan setelah terjadi baru merasa menyesal,” katanya.
Lagi pula, lanjutnya lagi perumahan itu, peruntukkannya bukan bagi warga setempat atau pribumi. Harga yang dipasangnya pun cukup tinggi sehingga tidak terjangkau masyarakat setempat
Imbasnya, ia mebyebutkan, masyarakat pribumi mengungsi dan membangun rumah di pelosok-pelosok tanpa memperhatikan karakteristik lingkungannya.
“Akses kemudahan memberikan izin tanpa evaluasi dan verifikasi akan memicu kerusakan alam lebih parah lagi kalau tidak segera dicegah,” ujarnya. @qia