VISI.NEWS | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa utang masa lalu yang dimiliki oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sudah mencapai angka yang signifikan, sehingga Presiden Prabowo Subianto berencana untuk menghapus utang tersebut.
“Ini (hapus buku dan hapus tagih) murni untuk mendukung Himbara karena jumlahnya (utang) sudah cukup besar. Dia (Himbara) bisa hapus buku, tapi tak (bisa) hapus tagih,” jelasnya dalam Konferensi Pers di Four Seasons Hotel, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).
“Ini dalam proses. Jadi, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ini bisa diselesaikan,” sambung Airlangga.
Airlangga menambahkan bahwa pemerintah sedang merancang peraturan pemerintah (RPP) mengenai penghapusan utang UMKM, termasuk utang yang melibatkan petani dan nelayan di Indonesia. Dia juga menekankan perbedaan antara bank pemerintah dan bank swasta, di mana bank swasta dapat dengan mudah melakukan penghapusan buku serta tagihan, sedangkan Himbara tidak memiliki fleksibilitas yang sama.
“Karena kita ketahui di masa lalu ada program-program pemerintah yang terkait dengan sektor pertanian. Apabila tidak ada hapus buku (dan) hapus tagih, maka kepada daftar masyarakat, petani, nelayan yang mendapatkan program dan bermasalah, itu masuk di dalam database Kementerian Keuangan, sistem layanan informasi keuangan (SLIK),” jelas Airlangga.
“Sehingga mereka (UMKM) tidak bisa mendapatkan fasilitas perbankan lagi. Oleh karena itu, ini semacam ‘moratorium’ kepada mereka yang pernah bermasalah,” imbuhnya.
Airlangga berharap penghapusan utang ini dapat memudahkan akses kredit bagi masyarakat, khususnya petani dan nelayan. Sebelumnya, Prabowo Subianto telah menyampaikan rencananya untuk menghapus utang bagi UMKM, petani, dan nelayan.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Eae, menyatakan bahwa kerugian yang dialami oleh bank BUMN dan lembaga keuangan non-BUMN tidak termasuk dalam kategori kerugian negara, sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“UU P2SK ini menegaskan bahwa kerugian penghapus bukuan dan penghapus tagihan piutang macet oleh Bank BUMN dan LJK Bank non-BUMN bukan merupakan kerugian negara selama dapat dibuktikan sepanjang tindakan dengan itikad baik dan prinsip tata kelola yang baik,” kata Dian dalam konferensi pers daring, Jumat (1/11/2024)
“Jadi memang merupakan ketentuan khusus yang terkait dengan bank BUMN dan itu hanya terkait dengan UMKM,” ungkapnya.
Dia juga menyebutkan bahwa sementara bank swasta sudah terbiasa melakukan penghapusan utang, ini merupakan konsep baru bagi bank-bank BUMN seperti BRI. OJK saat ini berupaya agar RPP dapat memberikan ketentuan khusus terkait dengan bank BUMN dan fokus pada UMKM. Pemerintah terus menyusun aturan ini dan OJK berperan aktif dalam proses perumusan tersebut. @ffr












