Pemerintah Terbitkan Aturan PPKM Level 3 Se-Indonesia Saat Nataru

Editor Calon penumpang mencetak tiket di Stasiun Pasarsenen, Jakarta, Kamis(10/12/2020)./suara.com/angga budhyanto/ist.
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | JAKARTA – Pemerintah menerbitkan aturan terbaru mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 secara nasional saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nomor 62 tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Dalam aturan tersebut, setiap kepala daerah harus menyosialisasikan larangan mudik Nataru kepada warganya.

“Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Inmendari 62/2021, seperti dilansir Suara.com.

Kemudian, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Nataru dilarang cuti.

“Iimbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru,” sambungnya.

Protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata harus diperketat sesuai dengan aturan PPKM Level 3.

“Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja,” jelasnya.

Masuk gereja saat perayaan Natal juga wajib skrining kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi, hanya orang yang sudah divaksin minimal sekali (kategori hijau atau kuning) yang boleh masuk gereja.

Sekolah diminta membagi rapor pada bulan Januari 2022, bukan sebelum libur akhir tahun.

Acara pernikahan, kegiatan seni budaya, dan olahraga wajib mengikuti aturan PPKM Level 3.

Perayaan tahun baru dengan melibatkan banyak orang dan mengundang keramaian dilarang.

“Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022,” tegasnya.

Pelaku perjalanan yang terpaksa harus tetap jalan saat periode tersebut diwajibkan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi dan melakukan tes PCR atau antigen.

Baca Juga :  GoodWe Menilai Prospek yang Cerah dalam Membangun Kota-kota Berkelanjutan di Asia Tenggara

Jika ditemukan kasus positif dari pelaku perjalanan, wajib melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan. @fen

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

MAUNG BANDUNG: Lupakan Kekalahan, Siap Bangkit dengan Tak Meremehkan Persiraja Malam Ini

Rab Nov 24 , 2021
Silahkan bagikanVISI.NEWS | SLEMAN – Pelatih Persib Bandung, Robert Alberts menyatakan bahwa pasukannya sudah melupakan kekalahan menyakitkan 0-1 dari sang rival abadi, Persija Jakarta di laga pekan ke-12 BRI Liga 1 akhir pekan lalu. Persib siap kembali ke jalur kemenangan. Kekalahan tersebut menyakitkan bagi Persib lantaran rekor tak terkalahkan mereka […]