Search
Close this search box.

Pemerintah Uji Coba Aturan Baru: Pemohon SIM Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2024

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Pemerintah akan memberlakukan aturan baru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mulai berlaku pada (1/7/2024). Berdasarkan aturan ini, setiap pemohon SIM baru diwajibkan untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Aturan ini telah disosialisasikan sejak awal Juni 2024.

Mulai besok, aturan tersebut akan mulai diujicobakan di tujuh wilayah di Indonesia. Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, menjelaskan bahwa aturan ini belum berlaku secara nasional, melainkan akan diujicobakan terlebih dahulu di tujuh kota di Indonesia.

“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh wilayah kepolisian daerah,” ucap Faisal.

Adapun tujuh daerah yang menjadi lokasi uji coba adalah Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Uji coba ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai efektivitas aturan baru tersebut sebelum diterapkan secara nasional. Pemohon SIM diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan memastikan keikutsertaan mereka dalam program BPJS Kesehatan sebelum mengajukan permohonan SIM baru.

@maulana

Baca Berita Menarik Lainnya :