VISI.NEWS | BANDUNG -Sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah telah mengumumkan dan menetapkan calon kepala daerah yang akan bertarung. Saat ini, mereka sedang menjalankan kampanye untuk meyakinkan pemilih, yang berlangsung selama 60 hari, dari 25 September hingga 23 November 2024.
Setiap calon kepala daerah diwajibkan untuk menyerahkan sejumlah dokumen kepada KPU, termasuk visi dan misi mereka. Bagi pemilih yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai visi dan misi para calon, berikut adalah langkah-langkah untuk mengeceknya:
- Kunjungi laman [infopemilu.kpu.go.id](http://infopemilu.kpu.go.id).
- Pilih kotak ‘Tahapan Pemilihan’.
- Klik kolom ‘Pasangan Calon’.
- Pilih jenis pemilihan, baik calon gubernur, bupati, atau wali kota.
- Pilih wilayah yang diinginkan.
- Klik kolom ‘Filter’ berwarna biru.
Setelah langkah-langkah tersebut, akan muncul daftar pasangan calon, partai politik pengusung, serta visi dan misi mereka.
Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengingatkan semua peserta Pilkada 2024 untuk mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk para pasangan calon dan tim sukses mereka. “Kami telah menyampaikan regulasi teknis penyelenggaraan kampanye kepada semua pihak. Kami yakin tim pasangan calon dan relawan terdaftar dapat mematuhi aturan yang ditetapkan,” ujar Idham.
Idham menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan kampanye, serta peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menindak pelanggaran. “Saya percaya Bawaslu akan menindak sesuai kewenangan yang diberikan Undang-Undang,” tegasnya.
Dalam konteks teknologi informasi, Idham memastikan bahwa sistem informasi elektronik rekapitulasi (Sirekap) akan digunakan kembali untuk Pilkada 2024. Sirekap yang dimutakhirkan diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan menghindari polemik seperti yang terjadi pada Pemilu sebelumnya.
Idham menjelaskan, Sirekap untuk Pilkada 2024 akan memiliki dua format: online dan offline. Format online dapat digunakan jika terhubung dengan jaringan, sementara format offline memungkinkan penggunaan tanpa koneksi internet. Hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat didistribusikan kepada saksi melalui teknologi bluetooth.
Dengan langkah-langkah ini, KPU berharap dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dan kualitas demokrasi di Indonesia menjelang Pilkada 2024.
@uli












