Search
Close this search box.

Pemkab Bandung Berikan Fasilitas Legalitas IKM, Tingkatkan Daya Saing Produk Halal

Bagikan :

VISI.NEWS | SOREANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menggelar acara Gebyar Penyerahan Sertifikat Halal dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi Industri Kecil Menengah (IKM) Kabupaten Bandung di Gedung Moch. Toha, Soreang, Selasa (9/1/2024).

Acara ini dihadiri oleh Bupati Bandung, Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disperdagin) Kabupaten Bandung, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, serta para pelaku IKM Kabupaten Bandung.

Dalam sambutannya, Bupati Bandung mengatakan bahwa pemberian sertifikat halal dan HAKI ini bertujuan untuk menciptakan IKM yang berkualitas, aman, dan berdaya saing di pasar global.

“Saya berharap, dengan diserahkannya sertifikat halal dan merek HAKI ini, para IKM dapat terus berinovasi menciptakan produk yang berkualitas, aman dan berdaya saing. Mari tingkatkan sinergi dan komitmen untuk tetap konsisten menyediakan produk-produk bermutu tinggi sesuai standar,” ujar Bupati.

Bupati juga menjelaskan bahwa pemberian fasilitas sertifikat halal dan HAKI ini merupakan upaya Pemkab Bandung dalam rangka peningkatan daya saing para IKM Kabupaten Bandung.

“Perlu diketahui, pemberian fasilitas sertifikat Halal dan HAKI merupakan upaya Pemkab Bandung dalam rangka peningkatan daya saing para IKM Kabupaten Bandung. Pendaftaran merek juga memberikan kepercayaan lebih oleh konsumen terhadap produk yang dijual, serta IKM akan mendapatkan manfaat ekonomis pada masa depan untuk bersaing di pasar global,” katanya.

Sementara itu, Kepala Disperdagin Kabupaten Bandung Dicky Anugerah mengatakan bahwa dari sekitar 15.000 IKM yang terdaftar di Kabupaten Bandung, baru sekitar 4.000 yang memiliki sertifikasi halal dan 3.000 sertifikasi HAKI.

“Dalam fasilitasi sertifikat halal dan HAKI Pemkab Bandung harus bersinergi dengan Kemenkumham karena ada beberapa proses tahapan yang harus dilalui oleh para IKM. Kami akan terus berupaya untuk mendorong para IKM ini terfasilitasi,” ungkap Dicky.

Baca Juga :  Razia Warung Pinggir Jalan, Polisi Sita Miras Tanpa Izin

Dicky juga menjelaskan bahwa pemberian sertifikasi halal ini untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar dan melingkatkan daya saing bisnis.

“Dengan memiliki sertifikasi Halal produk IKM akan lebih diterima dipasaran terutama dikalangan konsumen muslim yang membutuhkan produk Halal baik di pasar domestik maupun internasional sebagai jaminan kehalalannya,” tambah Dicky.

Dicky juga menyebutkan bahwa pemberian fasilitas HAKI dalam hal ini merek, IKM akan mendapatkan Hak Eksklusif dan memberikan pelindungan hukum bagi pelaku usaha agar merek produk industrinya tidak digunakan oleh pihak lain dan mencegah terjadinya plagiarisme.

“Kami berharap dengan adanya fasilitas ini, para IKM Kabupaten Bandung dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas produknya, serta dapat menembus pasar global sampai dengan ekspor,” tutup Dicky.

@alfa

Baca Berita Menarik Lainnya :