VISI.NEWS | JEMBER — Pemerintah Kabupaten Jember merekomendasikan penghentian operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Badan Gizi Nasional. Dua dapur yang direkomendasikan untuk dihentikan sementara operasionalnya yakni SPPG Al Mubarok Kaliwates dan SPPG Sumbersari 2.
Langkah tersebut diambil setelah Tim Satgas MBG Kabupaten Jember melakukan supervisi dan evaluasi langsung di lapangan. Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan standar kebersihan, pengelolaan makanan, hingga aspek keselamatan kerja di dapur MBG.
PJ Sekretaris Daerah Jember sekaligus Ketua Satgas MBG, Achmad Imam Fauzi, menjelaskan bahwa rekomendasi resmi telah dikirimkan kepada Badan Gizi Nasional pada 22 Mei 2026 atas arahan Bupati Jember, Gus Fawait.
Menurut Fauzi, evaluasi dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan publik ‘Wadul Guse’, termasuk dugaan kasus keracunan makanan yang dialami sejumlah siswa PAUD dan TK setelah mengonsumsi makanan dari SPPG Al Mubarok Kaliwates.
“Keselamatan penerima manfaat program menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Temuan di lapangan harus segera ditindaklanjuti agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Dalam inspeksi di SPPG Al Mubarok Kaliwates, tim menemukan beberapa persoalan teknis, salah satunya penempatan tabung gas di ruang tertutup yang dinilai berpotensi membahayakan operasional dapur.
Sementara itu, SPPG Sumbersari 2 juga menjadi sorotan setelah terjadi insiden kebakaran yang diduga dipicu kebocoran gas di area oven pengering wadah makanan. Selain masalah instalasi dapur, lokasi bangunan yang berada dekat saluran irigasi besar juga dinilai rawan terdampak banjir.
Pemkab Jember menegaskan bahwa Program MBG merupakan program strategis yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak. Karena itu, seluruh mitra penyelenggara diwajibkan memenuhi standar keamanan pangan, higienitas, keselamatan kerja, serta kelayakan operasional secara ketat.
Meski demikian, keputusan akhir terkait penghentian operasional dua SPPG tersebut tetap berada di tangan Badan Gizi Nasional sebagai pemegang kewenangan program MBG secara nasional. @ghofur