VISI.NEWS | BANDUNG – Proses pengamanan aset Kebun Binatang Bandung masih terus diupayakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Dalam berbagai kesempatan, Pemkot Bandung telah menyatakan bahwa pengamanan aset ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada Kamis, (20/6/2024), telah diselenggarakan sidang Perkara Perdata No 198/Pdt.G/2024/PN.Bdg, dengan Penggugat Yayasan Margasatwa Tamansari (Kebun Binatang Bandung), dan Tergugat Wali Kota Bandung.
Meskipun agenda persidangan belum sampai pada pokok perkara, pemeriksaan surat kuasa dan penentuan agenda Mediasi akan dilaksanakan pada tanggal (27/6/2024). Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus, menyatakan bahwa Pemkot Bandung secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektar yang saat ini sedang diperdebatkan.
Pemkot Bandung telah memenangkan perkara terdahulu mengenai kepemilikan tanah Kebun Binatang Bandung No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg, yang telah berkekuatan hukum tetap dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 4001 K/Pdt/2023. Dalam perkara tersebut, Yayasan Margasatwa Tamansari bertindak sebagai Tergugat III dan mengakui bahwa Pemerintah Kota Bandung adalah pemilik tanah Kebun Binatang Bandung. Dalam langkah-langkah pengamanan Kebun Binatang Bandung, Pemkot Bandung selalu didampingi oleh Kejati Jabar dan Korsupgah KPK-RI.
Kebun Binatang Bandung dikelola oleh Yayasan Taman Margasatwa Tamansari Bandung berdasarkan beberapa surat perjanjian dan perizinan sejak 1970 hingga 2004. Izin pemakaian tanah tersebut berakhir pada 30 November 2007, dan sejak 2008, Yayasan Margasatwa Tamansari belum membayar uang sewa maupun tunggakan yang berpotensi merugikan daerah hingga saat ini.
@rizalkoswara