Search
Close this search box.

Pemkot Bandung Sikat Parkir Liar

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung mulai mengencangkan perang terhadap parkir liar. Lewat operasi gabungan bersama aparat TNI dan Polri, Dinas Perhubungan Kota Bandung turun langsung menindak kendaraan yang parkir sembarangan di pusat kota hingga kawasan wisata, Sabtu (25/4/2026). Operasi ini menjadi sinyal keras: trotoar bukan lagi tempat parkir dadakan.

Delapan titik rawan disasar dalam penertiban ini, meliputi Jalan Asia Afrika, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Panjunan, Jalan Terusan Pasir Koja, Jalan Pasirkaliki, Jalan Wastukancana, Jalan R.E. Martadinata, hingga Jalan Lombok. Titik-titik ini dikenal sebagai kawasan padat kendaraan, pusat belanja, dan magnet wisata yang kerap dipenuhi parkir liar, terutama saat akhir pekan.

Hasilnya, operasi langsung menjaring pelanggar. Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, menyebut sekitar delapan sepeda motor ditindak. Sementara untuk kendaraan roda empat, 10 kendaraan dikenai tilang manual dan 13 lainnya ditindak melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

Penindakan ini bukan sekadar razia rutin, melainkan bagian dari upaya mengubah budaya parkir sembarangan yang selama ini dinilai merampas hak pejalan kaki dan memperparah kemacetan kota. Trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman pedestrian kerap berubah fungsi menjadi lahan parkir liar, terutama di kawasan wisata yang padat pengunjung.

Menurut Ulloh, operasi sengaja digelar saat Sabtu dan Minggu karena lonjakan kendaraan wisatawan biasanya terjadi pada akhir pekan. Banyak pengendara dari luar kota, kata dia, belum memahami aturan parkir di Bandung yang melarang kendaraan berhenti di atas trotoar maupun titik larangan parkir.

“Penertiban ini sekaligus edukasi. Kami ingin pengunjung tahu, di Kota Bandung parkir di atas trotoar tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Tak hanya menilang, tim gabungan juga melakukan penderekan terhadap kendaraan yang melanggar. Langkah ini dipilih agar penegakan aturan memberi efek jera, sekaligus mengembalikan fungsi jalan dan trotoar yang selama ini kerap terganggu oleh parkir liar.

Baca Juga :  Sugiat Santoso Minta UU PSDK Segera Diimplementasikan

Keterlibatan kepolisian dalam operasi ini juga memperkuat penerapan sanksi melalui dua jalur sekaligus: tilang manual dan ETLE mobile. Pendekatan ini dinilai memberi tekanan lebih besar bagi pelanggar, karena penindakan tak lagi bergantung pada razia fisik semata.

Dishub menegaskan operasi serupa tidak akan berhenti sebagai aksi sesaat. Pengawasan akan diperluas dan dilakukan berkelanjutan, terutama di ruas jalan pusat aktivitas publik dan destinasi wisata yang selama ini rawan pelanggaran.

“Seluruh ruas jalan terutama kawasan wisata akan terus kami pantau,” kata Ulloh.

Selain penindakan, Dishub juga membuka ruang partisipasi publik untuk melaporkan parkir liar. Warga diminta aktif melapor jika menemukan kendaraan parkir di atas trotoar atau titik terlarang. Pemerintah berharap pengawasan tak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga menjadi gerakan bersama warga kota.

Langkah ini muncul di tengah meningkatnya tuntutan penataan kota yang lebih ramah pejalan kaki. Bandung yang terus berkembang sebagai kota wisata dan pusat aktivitas urban dinilai tak bisa lagi mentoleransi parkir liar yang merusak ketertiban lalu lintas.

Operasi Sabtu ini menjadi pesan tegas: era parkir semaunya di Bandung mulai disikat. Dan bagi pelanggar, trotoar kini bukan tempat menitip kendaraan—melainkan zona yang siap dijaga dengan tilang dan derek.

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :