VISI.NEWS | SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo resmi mencabut penutupan sementara restoran legendaris Ayam Goreng Widuran.
Restoran yang sudah berdiri selama 52 tahun itu diperbolehkan beroperasi kembali mulai Kamis (5/6/2025), sebelumnya ditutup pada Senin (26/5/2025) akibat polemik penggunaan minyak babi dalam menu kremesannya.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyampaikan keputusan ini diambil usai dilakukan asesmen ulang oleh tim Pemkot Solo. Ia mengizinkan restoran tersebut beroperasi kembali dengan catatan bahwa informasi mengenai kandungan non-halal harus disampaikan secara terbuka dan tegas kepada publik.
“Boleh (buka), silakan,” ujar Respati di Loji Gandrung, Rabu (4/6/2025).
Manajemen Ayam Goreng Widuran sebelumnya telah mengakui penggunaan minyak babi dan meminta maaf melalui media sosial serta ulasan Google. Mereka juga telah mencantumkan keterangan ‘non-halal’ pada etalase restoran. Namun, Respati menilai keterangan tersebut belum cukup mencolok.
“Diterangke sing gede. Ojo gur ‘kremes non-halal’ (Diberi keterangan yang besar. Jangan cuma ‘kremes non-halal’). Intinya, rumah makan ini satu kesatuan,” kata Respati.
Lebih lanjut, ia menginstruksikan agar seluruh karyawan restoran dibekali pelatihan untuk menjelaskan secara langsung kepada konsumen soal status halal atau non-halal menu yang disajikan.
“Dan diajari karyawannya untuk ngasih tahu ke konsumen yang lagi makan apakah halal atau tidak,” ungkap dia.
Tak hanya kepada Ayam Goreng Widuran, Respati juga mengingatkan seluruh pelaku usaha kuliner di Solo agar segera mengurus sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pemkot, kata dia, siap memfasilitasi proses tersebut lewat PLUT UMKM.
“Yang tidak (mengajukan sertifikasi), ya silakan katakan jujur kalau produknya tidak halal. Dan ditulis sing gede,” tegasnya.
Terkait asesmen yang dilakukan Pemkot, Respati menegaskan bahwa uji laboratorium hanya bertujuan memastikan keamanan makanan, bukan status kehalalannya.
“Bukan masalah mengandung babi atau tidak. Itu cuma masalah uji layak makan atau tidak,” terang dia.
Penetapan halal atau tidak menjadi kewenangan BPJPH di bawah Kementerian Agama. @ffr