Search
Close this search box.

Pemkot Sukabumi Terima Hibah Tanah dari KPK

Pemerintah Kota Sukabumi menerima hibah 15 bidang tanah dari KPK./visi.news/Pemkot Sukabumi.

Bagikan :

VISI.NEWS | SUKABUMI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 15 bidang tanah melalui mekanisme hibah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi. Hibah tanah dengan nilai aset kurang lebih Rp 9 miliar itu, dilaksanakan di aula Omar Sahroni Kabupaten Subang, Rabu (11/2/2026).

Serah terima hibah barang milik negara dari KPK kepada pemerintah daerah dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta delapan kepala daerah termasuk Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki.

“Alhamdulillah, hari ini kami menerima hibah dari KPK berupa 15 bidang tanah Insya Allah, aset ini akan kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat dan untuk meningkatkan kepemilikan aset Kota Sukabumi,” ujar Ayep usai kegiatan.

Aset yang berlokasi di wilayah Kota Sukabumi itu diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal dan mendukung program pembangunan daerah, khususnya dalam peningkatan infrastruktur dan pelayanan publik.

Lebih lanjut, Ayep menyampaikan apresiasi kepada KPK RI atas dukungan nyata dalam memperkuat aset pemerintah daerah.

Menurutnya, meskipun wilayah Kota Sukabumi relatif kecil, hibah 15 bidang tanah dengan nilai signifikan tersebut menjadi tambahan strategis bagi pengembangan kota ke depan.

Ia menegaskan komitmen Pemkot Sukabumi untuk mengelola aset secara transparan, akuntabel, dan produktif agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Prosesi serah terima ini menjadi bagian dari optimalisasi pemanfaatan aset hasil rampasan negara untuk kepentingan publik.

Sinergi antara pemerintah pusat melalui KPK dan pemerintah daerah dinilai sebagai langkah penting dalam penatausahaan aset negara yang berorientasi pada kemanfaatan serta pelayanan masyarakat.

Sementara itu, dari Bidang Aset BPKPD Kota Sukabumi, Asep Rahmat menyampaikan tiga pesan utama terkait pelaksanaan hibah tersebut. Pertama, hibah merupakan rangkaian upaya penerapan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Baca Juga :  Guncangan Kampus ITB, Lagu Erika Viral Picu Kontroversi Publik

Kedua, pelaksanaan hibah menjadi bagian dari penguatan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi agar terbebas dari praktik KKN.

Ketiga, terdapat dua aspek utama yang akan dimonitor dan dievaluasi, yakni pencatatan dan pemanfaatan aset, termasuk kewajiban pemasangan plang yang menegaskan bahwa aset tersebut merupakan hasil rampasan tindak pidana korupsi.

Dengan diterimanya hibah ini, Pemerintah Kota Sukabumi dapat segera menindaklanjuti proses administrasi dan pengelolaan, serta dapat mamanfaatkan aset tersebut secara optimal untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. @andri

Baca Berita Menarik Lainnya :