VISI.NEWS | JAKARTA – MA telah menambahkan penafsiran terkait batas usia calon gubernur dan wakil gubernur yang berusia 30 tahun, sejak pelantikan1. Hal ini tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 20242.
Dalam amar putusan tersebut, MA mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
Pada waktu yang bersamaan, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mendorong Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep maju dalam Pilkada Jakarta 2024. Keduanya diduetkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Budi Djiwandono dan Kaesang Pangarep merupakan representasi dari dua tokoh politik Indonesia saat ini, yakni Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.
Berdasarkan aturan MA saat ini, Kaesang bisa memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi2. Hal ini lantaran amar putusan MA yang memperluas tafsir batas usia minimal 30 tahun terhitung setelah pelantikan calon, bukan sejak penetapan. Padahal, putra bungsu Jokowi yang lahir pada 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti.
Sebagai informasi, MA dalam putusannya juga memerintahkan kepada KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Adapun Partai Garuda memasukkan permohonan uji materi soal syarat usia kepala daerah ke MA pada 23 April 2024.
@shintadewip