VISI.NEWS | SOREANG – Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Bandung yang dimulai pada tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023, ternyata tidak disambut baik oleh semua partai politik.
Pasalnya, menurut Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya, bahwa dari total 18 partai politik (Parpol) yang rencananya akan mendaftarkan penyerahan berkas para Bacaleg, hingga hari ini baru ada 9 parpol.
“Jadi baru sembilan partai yang daftar. Diantaranya, PKS, Golkar, PKB, Nasdem, PAN, PSI, Hanura, PBB, dan Demokrat. Yang lainnya mungkin sedang dalam proses, ” ujarnya kepada VISI.NEWS, saat dihubungi via Whatsapp, Sabtu (13/5/2023).
“Sebetulnya sudah ada parpol yang telah menjadwalkan akan datang dan konfirmasi ke KPU hari ini, misal jam segini, tetapi kebanyakan tidak jadi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa masa akhir penyerahan berkas para Bacaleg dari setiap partai, yakni sampai 14 Mei 2023 besok, dan dirinya mengingatkan kepada Parpol yang belum menyerahkan data berkas itu akan beresiko tidak bisa mengikuti Pemilu 2024.
“Kita harapkan besok waktunya sudah terakhir, dan bisa hadir. Lebih baik tentu dari pagi, sehingga nanti proses pengecekan dan proses penerimaan ini bisa lebih cepat beres, kalau tidak ada, ya beresiko tidak bisa mengikuti Pemilu tahun 2024,” pungkasnya.@gvr