VISI.NEWS – Semestinya Kesbangpol menyasar masyarakat yang tidak tersentuh partai politik dalam mengimplementasikan pendidikan politik, karena tidak semua masyarakat mengetahui dan faham tugas pokok dan fungsi partai politik.
Orientasi dari pendidikan politik ini, dikatakan Ketua Komisi C DPRD Kab. Bandung, H. Yanto Setianto, secara teori menjelaskan agar masyarakat mengetahui hak-haknya juga kewajibannya.
“Selama tepat sasaran, pendidikan politik yang diselenggarakan oleh Kesbangpol cukup dominan , sehingga masyarakat menyadari hak dan kewajibannya yang di buktikan dengan partisipasi pemilih dalam setiap pemilu,” kata legislator dari Fraksi Golkar, di ruang komisi, Jum’at (3/9/2021).
Target prioritas sebagai sasaran, lanjut dia, alangkah bagusnya diberikan kepada masyarakat menengah ke atas, lanjut dia, seperti yang tinggal di komplek-komplek perumahan, juga warga keturunan yang dinilainya kurang partisipasinya.
Yanto menuturkan berdasarkan pengalamannya di lapangan, tingkat partisipasinya warga keturunan cukup rendah, antara 20 – 30 prosen saja dalam setiap pemilihan baik legislatif, pilkades, maupun Pilkada. Jelas hal tersebut memerlukan perhatian khusus.
“Mereka itu yang semestinya dijadikan prioritas Pemkab Bandung untuk pendidikan politik.mempunyai hak yang sama, begitu juga dengan warga keturunan. Sudah menetap di Kabupaten Bandung, tapi toleransinya minus,” ujar dia.
Sementara untuk pendidikan politik, dia mengungkapkan, hal ini sesuai Pasal 11 Ayat (1) Huruf (a) UU Nomor 2 Tahun 2008, Partai Politik diwajibkan memberikan pendidikan Politik kepada masyarakat, sehingga langkah Kesbangpol Kab. Bandung yang menggaet parpol untuk menyelenggarakan orientasi pendidikan politik bisa dianggap kurang tepat.
“Karena parpol sendiri menurut undang-undang punya kewajiban untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat,” pungkas Yanto. @qia