VISI.NEWS | JAKARTA – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam penerapan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan:
DJSN mengungkap iuran JKN dalam penerapan KRIS akan segera ditetapkan. Meskipun penetapan manfaat, tarif, dan iuran dapat ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025, Ketua DJSN Agus Suprapto mengungkap bahwa apabila ditetapkan lebih cepat maka akan lebih baik.
Pemerintah hingga kini belum menerapkan iuran baru untuk kebijakan KRIS sebagai ganti dari layanan kelas BPJS Kesehatan. Saat ini pemerintah tengah menunggu hasil evaluasi aktuaria untuk skema baru layanan BPJS Kesehatan ini.
DJSN mendorong penetapan iuran BPJS Kesehatan untuk KRIS segera ditetapkan sebelum implementasi penuh pada Juli 2025.
Pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai penggantinya. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diteken pada Rabu, 8 Mei 2024.
Iuran BPJS Kesehatan terbaru akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025. Penetapan tarif tersebut didasarkan oleh hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap.
Seluruh rumah sakit wajib menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025. Dengan demikian, iurannya tidak lagi sama seperti BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 6.
@rizalkoswara