Pengadilan Makkah Mencabut Denda pada Perusahaan Umrah Melakukan Pelanggaran Visa

Editor Suasana di Kota Mekah, Arab Saudi saat pandemi. /saudigazette.com.sa
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | MAKAH – Pengadilan Banding Administratif di Makkah mengeluarkan putusan akhir yang membatalkan denda yang dikenakan kepada perusahaan umrah karena melanggar peraturan.

Dilansir dari saudigazette.com.sa, Jumat (22/10/2021), pengadilan mengeluarkan putusannya setelah salah satu perusahaan umrah mengajukan banding yang menolak keputusan otoritas terkait terkait pengenaan denda atas nama pelanggaran visa.

Perusahaan ini termasuk di antara delapan penyelenggara umrah yang diperintahkan membayar denda atas pelanggaran aturan yang disebabkan keterlambatan kedatangan jemaah haji hingga enam jam.

Selanjutnya, perusahaan-perusahaan ini mendekati Kementerian Haji dan Umrah untuk meninjau keputusan yang diambil terhadap mereka, dengan mengatakan keterlambatan kedatangan jemaah adalah masalah yang sama sekali di luar kendali mereka.

Pengadilan mengeluarkan putusan pencabutan denda setelah memeriksa semua aspek peraturan yang melibatkan pelanggaran visa. @mpa/saudigazette.com.sa

Baca Juga :  Tahun 2023 Segera Berakhir, Apa Resolusimu di Tahun 2024?

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Wamenag: Santri Abad 21 Harus Melek Literasi Digital

Jum Okt 22 , 2021
Silahkan bagikanVISI.NEWS | JAKARTA – Indonesia memiliki Hari Santri yang diperingati setiap 22 Oktober. Tanggal ini merujuk pada terbitnya Resolusi Jihad, 22 Oktober 1945. Resolusi ini menyulut semangat juang para santri dan masyarakat untuk mempertahankan NKRI dari ancaman pendudukan kembali tentara sekutu Belanda dan Inggris (NICA). Wakil Menteri Agama Zainut […]