VISI.NEWS | MAKAH – Pengadilan Banding Administratif di Makkah mengeluarkan putusan akhir yang membatalkan denda yang dikenakan kepada perusahaan umrah karena melanggar peraturan.
Dilansir dari saudigazette.com.sa, Jumat (22/10/2021), pengadilan mengeluarkan putusannya setelah salah satu perusahaan umrah mengajukan banding yang menolak keputusan otoritas terkait terkait pengenaan denda atas nama pelanggaran visa.
Perusahaan ini termasuk di antara delapan penyelenggara umrah yang diperintahkan membayar denda atas pelanggaran aturan yang disebabkan keterlambatan kedatangan jemaah haji hingga enam jam.
Selanjutnya, perusahaan-perusahaan ini mendekati Kementerian Haji dan Umrah untuk meninjau keputusan yang diambil terhadap mereka, dengan mengatakan keterlambatan kedatangan jemaah adalah masalah yang sama sekali di luar kendali mereka.
Pengadilan mengeluarkan putusan pencabutan denda setelah memeriksa semua aspek peraturan yang melibatkan pelanggaran visa. @mpa/saudigazette.com.sa