Search
Close this search box.

Pengembangan Karier PNS (1)

Bagikan :

Oleh Djamu Kertabudi

BUPATI Bandung, Kang DS, hari Senin, 30 Agustus 2021, melantik dua pejabat JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) , dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Yang menarik, komentar beliau di media, bahwa dalam proses pelantikan ini sampai mengalami berkirim surat sebanyak lima kali untuk mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Komentar Kang DS seperti itu sudah barang tentu menimbulkan berbagai tanggapan, baik dari kalangan publik maupun bahan diskursus insan kampus. Kenapa sampai terjadi seperti itu ?

Demikian kompleks masalah birokrasi pemerintahan ini, sehingga memerlukan tahapan prosedur yang demikian menjelimet. Namun atas kejadian ini memunculkan asumsi bahwa pemerintah pusat tengah melakukan proses pembinaan di bidang manajemen PNS kepada bupati dalam kapasitas pejabat pembina kepegawaian.

Memang menurut ketentuan UU No 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa “gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan penggantian pejabat, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri”.

Dengan demikian, Kang DS sebagai Bupati Bandung yang baru menjabat empat bulanan dari saat dilantik, harus memenuhi prosedur ini.

Pertanyaannya kenapa harus demikian ?

Dapat dikatakan bahwa kebijakan ini sekurang-sekurangnya mengandung dua makna, yaitu :

  1. Sebagai upaya “cooling down” atau proses pendinginan (penyegaran) paska pilkada untuk menjaga ekses politik yang ditimbulkan yang berdampak pada kebijakan penggantian pejabat ini.
  2. Salah satu pertimbangan dalam proses persetujuan Mendagri selama kurun waktu enam bulan ini apabila terdapat kekosongan jabatan karena pejabat lama menjalankan masa pensiun dan atau berhalangan tetap.

Bahkan, menurut PP No 17 Tahun 2020 yang berkaitan dengan manajemen PNS, bahwa pemerintah pusat dapat mencabut wewenang kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap norma sistem merit yang menunjukan bahwa pengembangan karir PNS harus memenuhi pensyaratan jabatan yang meliputi kualifikasi, kompetensi, hasil kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah.

Baca Juga :  Kehadiran Jefri Nichol dan Zahwa Curi Perhatian

Masalah yang terjadi di Pemkab Bandung saat ini yang berkaitan dengan aspek manajemen PNS ini adalah pertama, banyak pejabat dalam memegang jabatannya telah melampaui lima tahun, yang sesuai dengan ketentuan harus menjadi prioritas pertimbangan dalam proses mutasi jabatan. Keduanya, banyak pula kekosongan jabatan terutama jabatan pimpinan tinggi pratama yang sudah cukup lama diisi oleh pelaksana tugas (Plt.).

Padahal, menurut ketentuan bahwa yang termasuk kewenangan mandat seperti dalam kedudukan Plt., Plh., atau Pj. ini hanya melaksanakan tugas sehari-hari saja, dan tidak memiliki wewenang untuk mengambil kebijakan apapun. Sehingga hanya diberi waktu tiga bulan untuk merangkap jabatan tersebut.

Dari gambaran diatas, diperlukan penerapan manajemen pengembangan karir PNS yang semestinya, seperti yang akan dibahas di sesi berikutnya. Wallohu A’lam. Wassalam. 

(Dr. Djamu Kertabudi, M.Si., pemerhati masalah politik dan pemerintahan)

Baca Berita Menarik Lainnya :