VISI.NEWS | JAKARTA – Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau hingga akhir 2023 mencapai Rp 213,48 triliun. Besarnya penerimaan cukai tersebut menopang perekonomian lewat penciptaan lapangan kerja yang diperkirakan mencapai 5-6 juta tenaga kerja.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim, mengatakan bahwa meskipun produk tembakau memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian, pemerintah juga perlu mengatur pengendaliannya agar sesuai dengan peruntukannya. Isy menekankan perlunya dukungan dari sisi hilir dan hulu, yaitu kalangan industri dan tembakau, agar pengendalian dan pengawasan produk tembakau dapat berjalan dengan baik.
Isy juga menyebut bahwa besarnya konsumsi rokok dan produk tembakau merupakan peluang dan tantangan bagi Indonesia. Oleh karena itu, pengaturan yang tepat diperlukan agar tembakau dapat berkontribusi bagi penerimaan negara dan memperluas lapangan kerja di dalam negeri. Meskipun produk tembakau dapat merugikan kesehatan masyarakat, Isy menegaskan bahwa Kemendag selalu mendukung pengendalian produk tembakau melalui peraturan dan sosialisasi terkait dampak merokok bagi anak-anak dan lapisan masyarakat rentan.
Semua langkah ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara manfaat ekonomi dan dampak kesehatan yang diakibatkan oleh produk tembakau. Dengan dukungan dari industri dan peraturan yang tepat, diharapkan pengendalian produk tembakau dapat berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan negara dan masyarakat.
@rizalkoswara