Search
Close this search box.

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Sistem transaksi jalan tol non-tunai nirsentuh nirhenti atau Multi Lane Free Flow (MLFF) telah diresmikan menjadi salah satu sistem transaksi jalan tol di Indonesia. Hal ini ditandai lewat penetapan dan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol mulai tanggal 20 Mei 2024.

Lewat revisi PP jalan tol tersebut diatur, para pengguna jalan tol wajib mendaftarkan nomor kendaraannya ke aplikasi MLFF, yakni Cantas. Dalam Pasal 105 ayat (5) diatur, pada saat MLFF telah diterapkan, pengguna jalan tol yang tidak membayar tol akibat dari kesalahan pengguna jalan tol, akan dikenai denda administratif secara bertingkat.

Berikut rincian denda administratif yang dimaksud, sebagaimana tertulis dalam Pasal 105 ayat (6):

Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dalam jangka waktu 2×24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.
Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10×24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.
Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10×24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.
Sebagai informasi, MLFF juga telah ditetapkan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) baru yang berbentuk program, bersamaan dengan 15 PSN lainnya, sesuai Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Nomor 6 Tahun 2024. MLFF merupakan program transformasi transaksi jalan tol untuk mengurangi antrean kendaraan di gerbang tol dengan pembiayaan pengembangan proyek berasal dari Pemerintah Hungaria lewat Badan Usaha Pelaksana (BUP) PT Roatex Indonesia Tollroad System (RITS). Dalam Permenko Nomor 6 Tahun 2024 tersebut tertulis bahwa target investasi proyek ini adalah sebesar Rp 4,49 triliun.

Baca Juga :  Seorang Pengendara Motor Tewas Akibat Kecelakaan di Sukabumi

@Maulana

Baca Berita Menarik Lainnya :