Search
Close this search box.

Pengibaran Bendera One Piece Bisa Dipidana, Benarkah Seberbahaya Itu?

Ilustrasi./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, sebuah tren unik muncul di media sosial ajakan untuk mengibarkan bendera bajak laut dari manga Jepang One Piece. Aksi ini bukan sekadar bentuk fandom, melainkan sebuah simbol kritik terhadap kondisi pemerintahan dan arah kebijakan negara.

Namun, niat tersebut langsung menuai kecaman dari pemerintah.

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menyebut pengibaran bendera One Piece menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia sebagai tindakan yang mengandung unsur pidana.

Ia menyatakan bahwa aksi tersebut berpotensi melukai kehormatan bendera Merah Putih.

Pernyataan ini menimbulkan kontroversi dan memicu perdebatan publik. Banyak warganet yang menilai ancaman pidana tersebut berlebihan dan tidak berdasar, mengingat tidak ada niat untuk menodai simbol negara, melainkan sebagai bentuk kritik sosial dalam bentuk simbolik.

Apakah benar mengibarkan bendera fiksi bisa disamakan dengan penghinaan terhadap negara?

Budi Gunawan mengacu pada Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam aturan itu disebutkan bahwa “setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun”.

Pemerintah khawatir pengibaran bendera non-negara, apalagi saat momen penting nasional, bisa menurunkan marwah simbol negara.

Namun dalam kasus ini, bendera One Piece bukan dikibarkan bersama atau di atas bendera Merah Putih, melainkan sebagai simbol terpisah, bahkan dengan konteks kritik terhadap sistem pemerintahan.

Maka muncul pertanyaan besar apakah kritik melalui simbol budaya pop bisa dikriminalisasi begitu saja?

Tidak semua simbol non-negara yang dikibarkan otomatis menjadi tindak pidana. Harus dilihat niat, konteks, dan dampaknya secara utuh.

Sementara itu, sebagian masyarakat justru merasa pemerintah semakin alergi terhadap kritik, bahkan dalam bentuk paling kreatif dan damai sekalipun. Alih-alih menjawab aspirasi publik, negara justru terkesan represif terhadap ekspresi budaya dan suara minoritas.

Baca Juga :  Jadwal Sholat DKI Jakarta 15 Mei 2026: Waktu Lengkap & Tips Ibadah

Kontroversi ini mengungkap ketegangan antara ruang ekspresi rakyat dan batasan hukum negara.

Di satu sisi, hukum harus ditegakkan untuk menjaga wibawa simbol nasional. Namun di sisi lain, terlalu sempit dalam menafsirkan undang-undang bisa menjadi boomerang yang menekan kebebasan berpendapat.

Apakah pengibaran bendera bajak laut fiksi pantas dipidana? Atau justru ini cerminan bahwa pemerintah semakin panik terhadap suara rakyat?

@gvr

Baca Berita Menarik Lainnya :