Search
Close this search box.

Penguatan Moderasi Beragama Melalui Penerjemahan Al-Qur’an ke dalam Bahasa Betawi: Langkah Konkret Pemerintah Melestarikan Budaya Lokal

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Sebagai upaya penguatan Moderasi Beragama (MB), sejak beberapa tahun lalu Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Balitbang Diklat Kemenag) telah melakukan penerjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa daerah. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat apresiasi terhadap budaya dan kearifan lokal di berbagai daerah di Indonesia. Terbaru, tim Balitbang Diklat Kemenag sedang melakukan penerjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa Betawi, sebagai bagian dari upaya mereka untuk mendekatkan kitab suci kepada masyarakat Betawi.

“Salah satu indikator penting dalam MB adalah apresiasi terhadap budaya dan kearifan lokal. Orang-orang sering mengatakannya from local to global, dari bahasa daerah kita bawa ke dunia,” ungkap Suyitno di Jakarta, Rabu (10/7/2024). Pernyataan ini menggambarkan pentingnya menjaga dan melestarikan bahasa daerah dalam konteks global, sekaligus memperkaya keberagaman budaya melalui pendekatan keagamaan.

Menurut Suyitno, pembahasan penerjemahan Al-Qur’an ke dalam Bahasa Betawi yang sedang dilakukan telah menyelesaikan 15 juz. “Dalam waktu empat bulan ini kita sudah menyelesaikan penerjemahan 15 juz ke dalam Bahasa Betawi,” kata Suyitno. Proses ini menunjukkan komitmen yang kuat dari tim penerjemah dalam menyelesaikan tugas besar ini dengan tepat waktu.

“Ini sekaligus merupakan langkah penting pemerintah dalam melestarikan budaya lokal melalui pendekatan keagamaan,” imbuh Suyitno. Dengan mengintegrasikan bahasa lokal ke dalam teks suci, pemerintah berusaha menciptakan jembatan antara agama dan budaya, yang dapat memperkuat rasa kebersamaan dan identitas masyarakat.

Suyitno menambahkan, bahwa Bahasa Betawi adalah bahasa yang familiar di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, penggunaan bahasa yang tepat dan sesuai sangat penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahan saat diterbitkan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya ketelitian dalam proses penerjemahan, agar pesan yang disampaikan tetap akurat dan bermakna.

Baca Juga :  Pemprov Jabar Diduga Langgar Inpres 1/2025 dan SE Mendagri

“Selain melibatkan ahli bahasa lokal, penerjemahan Al-Qur’an juga perlu memperhatikan sisi penafsiran. Tidak sekadar menerjemahkan, tetapi harus melibatkan ahli tafsir,” tuturnya. Dengan melibatkan para ahli tafsir, proses penerjemahan ini tidak hanya mempertimbangkan aspek bahasa, tetapi juga makna mendalam yang terkandung dalam Al-Qur’an.

Penerjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa Betawi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Betawi, baik dalam memahami ajaran agama maupun dalam melestarikan bahasa mereka. Inisiatif ini menjadi salah satu contoh konkret dari upaya pemerintah dalam mengharmonisasikan antara agama dan budaya, yang pada akhirnya dapat memperkuat moderasi beragama di Indonesia.

@rizalkoswara

Baca Berita Menarik Lainnya :