VISI.NEWS | CIKARANG PUSAT – Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, didampingi Ketua TP PKK, Ria Sabaria, mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan Bupati Bekasi tentang penyesuaian periode masa jabatan kepala desa hasil Pilkades serentak kepada 172 kepala desa. Acara pengukuhan ini berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, dan dihadiri oleh Plh Sekda, Unsur Forkopimda, Kepala Dinas DPMD, serta Camat, Jum’at (12/7/2024).
Dalam sambutannya, Pj Bupati Dani Ramdan menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa ini sangat strategis. Ia menekankan pentingnya kebijakan ini untuk mempermudah jalannya pemerintahan desa dalam menghadapi Pilkada 2024. “Dengan adanya perpanjangan ini, stabilitas di tataran desa menjelang Pilkada akan lebih terjaga,” ujarnya.
Dani Ramdan juga menjelaskan bahwa jika Pilkades tetap dilaksanakan tahun ini, berdekatan dengan Pilkada yang akan digelar pada November, maka pelaksanaan Pilkades menjadi tidak memungkinkan. “Dampaknya adalah Pilkadesnya kalau tetap dilaksanakan di tahun ini karena November ada Pilkada menjadi tidak bisa dilaksanakan. Karena hanya selang sebulan, sehingga harus ada Pj ini tentunya sangat merepotkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dani Ramdan mengapresiasi kerja keras para kepala desa yang telah terpilih dan berharap mereka dapat melanjutkan tugas dengan dedikasi dan integritas. Menurutnya, peran kepala desa sangat krusial dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
Ketua TP PKK, Ria Sabaria, juga memberikan sambutan yang hangat dan mendukung penuh langkah ini. Ia berharap para kepala desa yang telah dikukuhkan dapat bersinergi dengan baik dalam menjalankan program-program pemberdayaan masyarakat dan keluarga.
Acara ini turut dihadiri oleh Plh Sekda Kabupaten Bekasi, Unsur Forkopimda, Kepala Dinas DPMD, dan para Camat yang memberikan dukungan moral kepada para kepala desa yang dilantik. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga stabilitas dan kelancaran pemerintahan desa menjelang Pilkada 2024.
Dengan pengukuhan ini, diharapkan kepala desa dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih fokus dan maksimal, terutama dalam mempersiapkan masyarakat untuk menyambut Pilkada 2024 dengan aman dan tertib. Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan di Kabupaten Bekasi secara keseluruhan.
@rizalkoswara