
VISI.NEWS – Tokoh pemuda Desa Sundakerta, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, JawaBarat, Dedi Supriadi, menyayangkan atas tindakan Pemerintah Desa (Pemdes) Sukasetia, Kecamatan Cisayong yang memasang portal dan memasang tarif bagi pengunjung objek wisata Curug Badak.
Ironisnya, pemasangan portal secara lokal yang dilakukan itu tidak diikuti oleh aturan. Seharusnya selain aturan lokal pemerintah desa, juga ada aturan di atasnya terkait penerapan portal tersebut, termasuk waktu berlaku buka dan tutup portal.
“Jangan justru membuat citra wisata lokal tercemar karena pembuatan portal itu. Perlihatkan dulu peraturannya dan sosialisasikan,” ucap Dedi kepada wartawan di lokasi Curug, Minggu (21/6).
Menurutnya, di sisi lain, dirinya mengapresiasi langkah pemdes dengan tujuan untuk mendulang APBDes. Meski begitu, jangan membuat portal begitu saja, payung hukumnya harus jelas.
Dirinya berasumsi bahwa portal itu palang yang dipasang untuk menghalangi masuknya kendaraan pengunjung. Secara eksplisit tidak ada aturan yang tegas terkait portal tersebut baik dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan atau aturan lainnya.
Akan tetapi, mengenai pembangunan portal dapat dilihat dalam peraturan lainnya seperti di Pasal 4 ayat (5) huruf b Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2010 tentang Acuan Pengelolaan Lingkungan Perumahan Rakyat.
Pasal tersebut mengatakan bahwa salah satu pengelolaan lingkungan perumahan mencakup pelayanan jasa yang kegiatannya antara lain meliputi ketertiban dan keamanan lingkungan, salah satunya kegiatan pelayanan pengaturan pemasangan portal jalan dan polisi tidur di jalan lingkungan.
“Namun aturan tersebut, harus ada turunannya sebagai tindak lanjut peraturan perundang -undangan, seperti di Peraturan Daerah dan selanjutnya di Peraturan Desa. Bukan malah langsung dari aturan Kepala Desa, nanti malah masuk pungutan liar,” tegasnya.
Dikatakan Dedi, portal juga dapat kita jumpai pengaturannya dalam peraturan daerah. Artinya, tidak bisa semaunya membuat portal apalagi dengan mamasang tarif tiket masuk, tentu harus memiliki payung hukum serta memiliki izin dari dinas terkait. Karena sudah sangat jelas tidak sembarang bisa membuat atau memasang portal.
“Sangat disayangkan, portal yang dipasang di jalan sebelum masuk ke wilayah Curug Badak. Kini banyak dikeluhkan oleh pengunjung, ini bisa merusak citra pariwisata,” kata dia.
Dijelaskan Dedi, meski alasan sudah memiliki Peraturan Kepala Desa, tapi sejauh ini aturan yang di atasnya masih abu-abu. Padahal harus merujuk pada aturan yang berada di atasnya. Terlebih status jalan tersebut sebagai jalan kabupaten sehingga tidak bisa begitu saja mengeluarkan aturan.
Demi sapta pesona wisata Curug Badak dan peningkatan pengunjung, tambahnya, seharusnya ada kajian lebih dalam lagi supaya terbangun citra yang berdampak positif terhadap kemajuan masyarakat.
“Setidaknya dimusyawarahkan secara bersama Pemkab Tasikmalaya dalam hal ini Dinas Pariwisata dan kepolisian supaya tercipta kamtibmas,” ungkapnya.@akr