VISI.NEWS – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kelompok Kerja (Pokja) Pemalang, mengajak semua pihak terutama yang berprofesi sebagai wartawan agar introspeksi terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 4 oknum wartawan di Pemalang.
Kasus OTT oleh Polres Pemalang atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap sejumlah kepala desa (kades), perlu menjadi introspeksi bagi semua pihak.
Ketua PWI Pokja Pemalang, Syaiful Bahri menyatakan keprihatinannya sebab wartawan tentunya harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1990 tentang Pers. Tak hanya itu, tapi juga harus tunduk pada aturan terkait kehidupan bermasyarakat, berserikat, dan berkumpul seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945.
“Bagaimanapun itu, semua warga masyarakat mempunyai kesetaraan hukum dan tidak kebal hokum. Tentang adanya oknum wartawan yang menyalahi kode etik wartawan tidak ‘digebyah uyah’ (dismaratakan) karena masih ada yang tetap menjalankan profesi secara professional,” kata Syaiful Selasa (23/6), seperti dilansir Puskapik.com .
Untuk itu, kepada semua instansi baik itu pemerintahan maupun swasta, perorangan maupun lembaga agar mengedepankan prosedur hukum dalam menjalankan segala bentuk kegiatan atau aktivitasnya. Dan jika menemukan ada indikasi pemerasan apalagi dilakukan oleh seseorang maupun kelompok yang mengatasnamakan wartawan, segera melapor kepada pihak berwenang.
“Tidak perlu takut karena profesi wartawan harus dijalankan sesuai perundang- undangan yang berlaku dan harus profesional serta proporsional tanpa intimidasi apalagi berbau pengancaman,” ujar Syaiful.
Menurut Syaiful, dari kasus itu, perlu peningkatan pembinaan sumber daya manusia untuk pengelola desa dari pemerintah daerah sehingga menutup peluang untuk terjadi hal-hal yang menyimpang. Sebab, kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan.
“Mari kembalikan marwah profesionalisme jurnalistik wartawan sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku,” tutup syaiful.
Seperti diberitakan, Polres Pemalang menangkap 4 oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan kepada sejumlah kades di wilayah Kabupaten Pemalang, mereka yaitu BD, JK, PN, dan CH.
Saat ini 4 orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan telah ditahan di sel tahanan Polres Pemalang. @fen