VISI.NEWS — Pemerintah Kabupaten Bandung yang memegang regulasi kebijakan semestinya harus lebih tegas dan selektif dalam tata kelola juga penatagunaan lingkungan. Baik itu kawasan konservasi maupun kawasan lindung. Termasuk dalam penerbitan payung hukum baik Perda atau Perbup semestinya menjadi upaya nyata untuk melindungi dan menjaga alam.
Pemkab Bandung sudah menerbitkan Perda Nomor 27 tahun 2016, tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), namun dikatakan Ketua Jamparing yang juga Sekretaris DPD AMPI Kab bandung, Dadang Risdal Aziz, tetapi sampai saat ini perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) belum juga rampung. Hal ini tentu akan menjadi preseden yang kurang baik, karena penegakan hukum terkait pemanfaatan lingkungan ataupun alih fungsi lahan menjadi kurang kuat.
“Bisa jadi penerapan hukum tata ruang di wilayah Kabupaten Bandung diindikasikan hanya sebagai pelengkap persyaratan pembangunan, tapi pada realisasinya banyak pelanggaran, karena banyak celah hukum yang masih bersifat sumir dan multi tafsir. Dan ini banyak dimanfaatkan oleh investor pemanfaat kawasan, muncul dilapangan pameo, bangun dulu izin urus belakangan,” katanya di Soreang, Rabu (20/1/2021).
Dia merasa prihatin dengan maraknya pembangunan perumahan-perumahan kluster yang dibangun secara personal. Disinyalir pembangunan tersebut tidak mengantongi izin dan kurang memperhatikan persyaratan teknis juga non teknis, analisa dampak lingkungan sepertinya turut diabaikan.
Kenyataan ini tentu menjadi PR bagi Pemkab Bandung, lanjut dia, karena dampak dari pembangunan tersebut akan membuahkan bencana bagi masyarakat disekirannya. Karena pembangunan perumahan sama sekali tidak memperhatikan zona abu-abu, zona kuning, atau hijau. Pengelolanya lebih berorientasi pada keuntungan semata.
Dia meminta kepada Pemkab Bandung agar segera turun tangan dengan menertibkan kegiatan itu. Tegaskan kepada pengelola bahwa perizinan merupakan harus menjadi penyaring pertama guna menjaga kelestarian lingkungan. Walaupun hakekatnya tanah itu milik pribadi seseorang, yang namanya aturan mau tidak mau harus dipatuhi dan ditempuh.
“Sawah dan kolam dipaksa diurug pihak pemilik, akibatnya jumlah lahan pertanian dan perikanan berkurang. Selain itu jalur irigasi atau selokan jadi tertutup. Tidak ada lahan lokasi penyaluran air karena semua sudah tergantikan dengan pembangunan perumahan kluster,” ujar dia.
Dadang mengakui, dalam melakukan transaksi jual beli lahan karena terkait kebutuhan. Masyarakat hanya menjual tapi tidak mempertanyakan akan dijadikan apa lahan yang dibelinya, karena masyarakat hanya berfikir dari aspek ekonomi. Dengan menjual lahannya itu, masyarakat bisa mencukupi keinginannya.
Selanjutnya dia mempertanyakan eksistensi Perda RTRW yang sudah dibuat, bagaimana penerapannya selama ini, menurutnya, itu tak lebih hanya sebuah syarat yang tak dijadikan acuan, baik itu di tingkat Desa, Kecamatan, dan Pemkab Bandung. Sebab kalau memang sudah disosialisasikan secara signifikan, pelanggaran-pelanggaran itu bisa ditertibkan melalui pengarahan secara persuasif.
“Kita pernah mendengar slogan, ‘Mari Kita Jaga Alam, Agar Alam Menjaga Kita,’ itu tak lebih sebuah propaganda yang tak pernah diimplementasikan,” tutur Dadang.
Jadi masalah kemudian terjadi bencana, ungkapnya, itu merupakan konsekuensi dari kesewenang-wenangan memanfaatkan lahan hanya untuk kepentingan pribadi. Dan itu akibatnya akan fatal. Sebab secara definitif, perbuatan pengembang atau pengelola perumahan kluster telah merusak tatanan lingkungan juga infrastruktur laju air drainase.
Sebagai antisipasi menghadapi terjadinya bencana, imbuh dia, Pemkab membentuk Satuan Tugas Siaga Bencana, dengan jumlah personel kurang, sengaja ditempatkan di wilayah rawan bencana. Tapi tidak berusaha mencari sebab akibat dari kerusakan lingkungan dan berusaha untuk bisa mengantisipasinya.
Masyarakat tentunya menginginkan ada kerja nyata melalui aksi perbaikan atau penertiban terhadap pelanggaran yang merusak lingkungan dan hukum tata ruang, jelas dia. Jadi tidak perlu mengangkat tinggi Satgas Siaga Bencana, tapi bagaimana masyarakat bisa menghindari bencana dengan hidup aman dan nyaman.
“Disini peran masyarakat, stake holders, dan pemerintah harus bisa bersinergi. Lakukan pencegahan dengan berbagai cara bukan membuat Satgas Siaga Bencana yang hanya mengandalkan anggaran dan bisa dikeluarkan bila sudah terjadi bencana,” pungkas dia. @qia.