VISI.NEWS | JAKARTA – Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah, memastikan bahwa pernikahan ulang Rizky Febian dan Mahalini telah sah baik secara agama maupun negara. Ia menjelaskan bahwa semua syarat dan rukun pernikahan pasangan tersebut telah terpenuhi. Nasrullah menyebutkan, akad nikah dilakukan dengan wali hakim, kehadiran saksi, serta beberapa anggota keluarga.
Nasrullah menambahkan bahwa pernikahan ulang pasangan ini telah tercatat resmi di KUA. Akad nikah ulang tersebut dilaksanakan pada Jumat (27/11/2024), sebagaimana tercatat di KUA. Hal ini memastikan status mereka sebagai suami istri kini sah di mata agama dan hukum negara.
Sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini. Penolakan tersebut disebabkan adanya satu rukun nikah yang dianggap tidak terpenuhi dalam pernikahan sebelumnya.
Sebagai tindak lanjut, Rizky dan Mahalini memutuskan untuk menikah ulang agar status mereka sah secara agama dan hukum. Dengan akad yang baru dilangsungkan, kini pasangan tersebut tidak lagi menghadapi masalah administratif atau keabsahan pernikahan.
Pernikahan ulang Rizky Febian dan Mahalini menjadi pembuktian bahwa prosedur pernikahan yang sah, baik secara agama maupun negara, dapat memastikan kepastian hukum bagi pasangan yang telah menikah. @ffr