VISI.NEWS | JAKARTA – Pengendara sepeda motor diharuskan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C sebagai kondisi yang sah untuk bisa berkendara di jalan. SIM C harus diperpanjang setiap lima tahun sebelum masa berlakunya berakhir. Jika terlambat satu hari, pemilik SIM diharuskan untuk membuat SIM baru. Aturan ini ditetapkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 mengenai Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST/985/IV/2016 tertanggal 20 April 2016 poin 3. Selain itu, biaya perpanjangan SIM C mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.
Biaya resmi untuk perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75.000, belum termasuk biaya tambahan seperti tes psikolog dan pemeriksaan kesehatan jasmani. Syarat untuk melakukan perpanjangan SIM C mencakup SIM yang lama, KTP, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pasfoto dengan latar belakang biru, dan bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan yang masih berlaku. Ketentuan mengenai kepesertaan JKN yang aktif ini akan dilaksanakan sebagai pilot project secara nasional mulai 1 November 2024, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. @ffr