Search
Close this search box.

Perpanjangan SIM Keliling di Jakarta Layanan Mudah dan Cepat pada 31 Mei 2024

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi di lima lokasi berbeda. Layanan ini diselenggarakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Biasanya, lokasi layanan ini berpindah-pindah, sehingga masyarakat perlu mengetahui jadwal dan lokasi pastinya.

Layanan SIM Keliling ini diadakan di dalam mobil yang bertuliskan SIM Keliling. Layanan ini hanya beroperasi pada hari kerja, dan tidak beroperasi pada tanggal merah atau libur nasional. Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini adalah informasi mengenai lokasi dan jam operasional layanan SIM Keliling di Jakarta pada hari ini

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung, beroperasi dari pukul 08.00-14.00 WIB.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata, beroperasi dari pukul 08.00-14.00 WIB.
Jakarta Utara: LTC Glodok, beroperasi dari pukul 08.00-14.00 WIB.
Jakarta Barat: Halaman Parkir Lobby Admisi Kampus Anggrek Binus, beroperasi dari pukul 08.00-14.00 WIB.
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng, beroperasi dari pukul 08.00-14.00 WIB.

Untuk dapat memperpanjang SIM, masyarakat harus membawa dokumen berikut: Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor) yang masih berlaku.

Dengan adanya layanan perpanjangan SIM Keliling ini, diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa harus mengantri di kantor Satpas SIM yang padat.

@Farhan

Baca Berita Menarik Lainnya :