VISI.NEWS | BANDUNG – Mulai hari ini, Senin (1/7/2024), Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bangun lebih pagi karena adanya perubahan jam kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Perubahan ini berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada April 2024, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Peraturan ini mengatur bahwa ASN, baik di pemerintah pusat maupun daerah, hanya bekerja selama 5 hari dalam sepekan, yaitu dari Senin hingga Jumat.
Peraturan ini juga mengatur jam kerja ASN yang hanya 37,5 jam dalam sepekan, di luar jam istirahat. Dengan demikian, rata-rata jam kerja ASN per harinya adalah 7,5 jam. Pasal 4 ayat (1) Perpres tersebut menyatakan, “Jam Kerja instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.”
Jam kerja para ASN dimulai serentak pada pukul 07.30 waktu setempat. Adapun waktu istirahat adalah 60 menit setiap harinya, kecuali pada hari Jumat yang mendapatkan waktu istirahat selama 90 menit.
@maulana