Search
Close this search box.

PHK Tak Lagi Bikin Jatuh, Negara Siapkan Jaring Pengaman

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli./visi.news/net

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan bahwa negara harus hadir tidak hanya saat pekerja aktif, tetapi juga ketika mereka menghadapi masa sulit akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam keterangannya, Yassierli menyebut penguatan JKP menjadi langkah strategis di tengah perubahan cepat dunia kerja, mulai dari transformasi teknologi hingga restrukturisasi industri. Menurutnya, sistem perlindungan tenaga kerja harus mampu memberi kepastian sekaligus membantu pekerja bangkit dan kembali ke pasar kerja.

“Negara harus hadir saat pekerja menghadapi masa sulit. Program JKP menjadi bukti bahwa perlindungan tidak berhenti ketika hubungan kerja berakhir,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (29/4/2026).

Program JKP dirancang sebagai bantalan sosial untuk menjaga stabilitas ekonomi pekerja selama masa transisi. Peserta program ini berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan, dengan batas atas upah yang dihitung sebesar Rp5 juta.

Tak hanya bantuan finansial, JKP juga menyediakan layanan ketenagakerjaan yang komprehensif. Peserta dapat mengakses informasi lowongan kerja, bimbingan karier, asesmen kompetensi, hingga konseling agar lebih cepat terserap kembali di dunia kerja.

Untuk meningkatkan daya saing, pemerintah juga menyediakan pelatihan kerja dengan nilai manfaat hingga Rp2,4 juta per peserta. Program ini difokuskan pada upskilling dan reskilling agar keterampilan tenaga kerja tetap relevan dengan kebutuhan industri yang terus berubah.

Sebagai bagian dari transformasi layanan, Kementerian Ketenagakerjaan mengoptimalkan platform digital SIAPKerja. Platform ini menjadi pusat layanan terpadu yang memudahkan masyarakat mengakses pelatihan vokasi, layanan karier, serta informasi pekerjaan secara lebih transparan dan efisien.

Baca Juga :  Bongkar Lima Jurus Cuan Bisnis Franchise Kuliner

Yassierli menegaskan bahwa perlindungan sosial harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Tenaga kerja Indonesia, menurutnya, harus adaptif dan tangguh agar mampu menghadapi dinamika ekonomi global.

“Kita ingin pekerja tidak hanya memiliki jaring pengaman, tetapi juga kompetensi yang relevan,” katanya.

Untuk memastikan efektivitas program, pemerintah mengingatkan perusahaan agar disiplin mendaftarkan pekerjanya ke dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Kepatuhan ini dinilai krusial agar pekerja dapat memperoleh hak perlindungan secara penuh saat mengalami PHK.

Pemerintah juga memperkuat kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dinas tenaga kerja daerah, serta mitra pelatihan guna memastikan layanan JKP berjalan cepat, tepat, dan mudah diakses masyarakat luas.

Penguatan program ini turut didukung melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang menyempurnakan berbagai aspek JKP. Regulasi tersebut mengatur pendanaan, mekanisme kepesertaan, hingga efisiensi penyaluran manfaat agar lebih responsif terhadap kondisi ketenagakerjaan saat ini.

JKP sendiri diperuntukkan bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sehingga cakupan perlindungannya semakin luas.

Dengan penguatan ini, pemerintah berharap tercipta hubungan industrial yang lebih harmonis. Perlindungan pekerja yang optimal diyakini akan mendorong produktivitas sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan stabil.

“Kesejahteraan pekerja yang terjaga akan memperkuat ketahanan ekonomi nasional,” pungkas Yassierli.

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :