Search
Close this search box.

Tes Kesiapan Sekolah SD Semarang Picu Dampak Sosial

Anggota Komisi V DPRD Banten Budi Prajogo./visi.news/faktabanten.

Bagikan :

VISI.NEWS | SEMARANG – Kebijakan Dinas Pendidikan Kota Semarang yang mewajibkan Tes Kesiapan Sekolah bagi calon siswa Sekolah Dasar berusia 5 tahun 6 bulan hingga kurang dari 6 tahun pada tahap Pra Sistem Penerimaan Murid Baru atau Pra SPMB tahun ajaran 2026 2027 membawa sejumlah implikasi sosial di tengah masyarakat. Kebijakan yang mulai diberlakukan pada Rabu 29 April 2026 ini tidak hanya menjadi prosedur administratif, tetapi juga menyentuh aspek kesiapan anak dan kekhawatiran orang tua.

Tes ini dirancang untuk mengukur kematangan fisik dan mental anak sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar. Dalam pelaksanaannya, orang tua diminta mendaftarkan anak melalui sistem daring hingga 8 Mei 2026 dengan melampirkan dokumen seperti akta kelahiran, KTP orang tua, dan kartu keluarga. Proses ini kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan di 21 lembaga mitra yang terdiri dari rumah sakit dan lembaga psikologi di Kota Semarang.

Dari sisi sosial, kebijakan ini memunculkan respons beragam di masyarakat. Sebagian orang tua menilai tes ini sebagai langkah positif untuk memastikan anak benar benar siap secara psikologis dan emosional sebelum masuk sekolah formal. Namun, sebagian lainnya melihatnya sebagai tantangan tambahan, terutama bagi keluarga yang memiliki keterbatasan akses informasi dan waktu untuk mengurus proses administrasi.

Pelaksanaan tes di berbagai lembaga mitra seperti RSUP dr Kariadi, RSUD KRMT Wongsonegoro, hingga sejumlah biro psikologi dan pusat layanan pendidikan menunjukkan adanya keterlibatan lintas sektor dalam menentukan kesiapan anak. Namun, keterlibatan banyak institusi ini juga berpotensi menimbulkan kesenjangan informasi bagi masyarakat yang kurang familiar dengan sistem digital.

Hasil evaluasi kesiapan akan dikirimkan oleh lembaga mitra ke sistem pusat paling lambat 12 Mei 2026, dan menjadi bagian dari data Pra SPMB yang terintegrasi dengan jalur pendaftaran reguler. Proses ini menunjukkan adanya upaya pemerintah dalam menyatukan data pendidikan secara lebih sistematis dan terkontrol.

Baca Juga :  Berhasil Jaga Amanah Masyarakat, Lia Istifhama Ungkap Peran Tim Non-Pragmatis dan Loyalis

Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa tes ini dapat menjadi faktor tambahan yang mempengaruhi rasa percaya diri orang tua dan anak dalam menghadapi pendidikan formal. Tekanan sosial juga berpotensi muncul, terutama jika hasil tes dianggap sebagai penentu utama kelayakan anak masuk sekolah dasar.

Selain itu, isu lain yang ikut mencuat dalam diskursus pendidikan adalah optimalisasi jalur afirmasi dalam sistem penerimaan murid baru. Seperti disampaikan oleh Anggota Komisi V DPRD Banten Budi Prajogo, masih terdapat kuota afirmasi yang belum termanfaatkan secara maksimal akibat kendala administratif dan kurangnya informasi di masyarakat.

“Ada jalur yang belum banyak diketahui oleh pendaftar SPMB, dan pada tahun-tahun sebelumnya masih banyak kuota kosong, yaitu jalur afirmasi,” ujar Budi Prajogo, Anggota Komisi V DPRD Banten sebagaimana dilansir dari harianbasis.co.

Ia menilai bahwa seharusnya kuota afirmasi sebesar 30 persen dapat dimanfaatkan secara optimal untuk keluarga prasejahtera dan penyandang disabilitas. Hal ini menunjukkan bahwa tantangan pendidikan tidak hanya berada pada tahap seleksi, tetapi juga pada akses informasi dan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan yang berlaku.

Dengan adanya Tes Kesiapan Sekolah dan sistem SPMB yang semakin terstruktur, masyarakat dihadapkan pada kebutuhan adaptasi yang lebih besar. Di satu sisi, kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan sejak dini, namun di sisi lain menuntut kesiapan sosial yang lebih merata agar tidak menimbulkan kesenjangan baru dalam akses pendidikan dasar. @desi

Baca Berita Menarik Lainnya :