VISI.NEWS – Gara gara kecewa tak diindahkan wakil rakyat, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bandung membakar ban. Aksi di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung, Soreang itu terjadi pada Kamis (8/10). Aksi dilakukan untuk menyampaikan aspurasi menolak disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Aksi para mahasiswa ini dijegal sejak gerbang utama, pintu masuk Kompleks Pemkab Bandung puluhan aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP. Mereka akhirnya hanya bisa berorasi di depan pintu gerbang Pemkab Bandung.
Mereka menyampaikan aspirasinya, pengunjukrasa ingin bertemu anggota DPRD Kabupaten Bandung. Namun hingga pukul 14. 00 WIB, aksi mereka tidak diindahkan.
Mereka pun akhirnya melakukan pembakaran ban mobil bekas di depan gerbang masuk Pemkab Bandung.
Ketua PMII Kabupaten Bandung, Apriliana, menyatakan sikap menolak Omnibus Law Cipta Kerja karena sangat merugikan masyarakat kecil.
“D tengah Pandemi Covid-19, dalam situasi krisis nasional, dan di ujung ancaman resesi karena terhimpit faktor ekonomi, DPR RI memaksakan serta memutuskan dengan menngesahkan RUU yang di ambil dari 79 UU menjadi UU Omnibus Law. Meski sebelumnya masyarakat termasuk kaum buruh dan mahasiswa telah mendesak Pemerintah dan DPR. Lalu alasan Pemerintah, UU Omnibus Law merupakan bagian dari program super prioritas pemerintah untuk pemulihan dan pemerataan ekonomi dapat teratasi dengan mendatangkan investor,” katanya.
Dalam UU Omnibus Law, kata Apriliana, di pasal 88 C dan pasal 88D, telah menghilangkan hak kesejahteraan buruh dengan menghilangkan upah minimum kabupaten/kota dan digantikan dengan upah minimum provinsi. Hal ini jelas lebih mengarah kepada sebatas meluluskan pengusaha atau penanam modal tanpa mengindahkan kepentingan masyarakat kecil.
Di pasal 78, lanjutnya, ada penambahan jam kerja yang mengeksploitasi kaum buruh. Sedangkan di pasal 89 ayat 20, diberlakukan outsourcing yang memberikan keleluasaan bagi pengusaha untuk melakukan perekrutan dan PHK.
“Bahkan sektor pendidikan pun sebagaumana tercantum di pasal 65 ayat 1, dijadikan ladang komersialisasi sehingga tujuannya tidak lagi dapat mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945,” tegasnya.
PMII menolak secara tegas UU Omnibus Law, karena selain tidak manusiawi, hanya menguntungkan sepihak dan merugikan kaum buruh juga masyarakat kecil. Apalagi di masa pandemi Covid 19.
“Kami akan terus berorasi hingga ada salah seorang dari anggota DPRD yang mau menerima kami,” katanya di lokasi.
Dia beserta rekannya terus-menerus meneriakan yel yel, minta kehadiran DPRD yang dianggapnya tidak mau mendengarkan suara masyarakat. Padahal menurutnya, dia dan rekan-rekannya hanya ingin mengajak DPRD untuk bersama-sama menolak Omnibus Law Cipta Kerja.
“Omnibus Law itu tidak berpihak kepada masyarakat dan kaum buruh, melainkan menguntungkan pengusaha dan penanam modal,”pungkasnya. @pih