VISI.NEWS | SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mulai membuka akses bagi para korban penggelapan dokumen oleh tersangka Jan Hwa Diana untuk mengambil kembali dokumen milik mereka.
Hal ini dilakukan usai polisi menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka atas kasus penggelapan 109 ijazah dan berbagai dokumen pribadi eks karyawan perusahaan Sentoso Seal.
Dirreskrimum Polda Jatim Brigjen Farman menyampaikan bahwa pihaknya telah memulai proses mediasi guna mengembalikan dokumen-dokumen yang sebelumnya ditahan oleh tersangka. Selain ijazah, barang bukti yang diamankan juga mencakup dokumen penting lain seperti KTP, SIM, akta lahir, BPKB kendaraan, hingga sertifikat rumah.
“Silakan datang langsung ke kantor Ditreskrimum, dengan membawa identitas diri yang sah. Ini perlu saya tegaskan, tidak ada pungutan biaya sepeser pun. Kalau sampai ada yang pungli, laporkan langsung,” tegas Farman dalam konferensi pers, Rabu (4/6/2025).
Ia juga mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap potensi pungutan liar, dan mempersilakan untuk segera melapor bila menemukannya.
Dari total 109 ijazah yang diamankan, 13 di antaranya merupakan bagian dari laporan polisi yang mendasari penetapan tersangka.
“Bisa diambil di Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jatim dengan menghubungi AKBP Ali Purnomo 082110462003,” imbuh Farman.
Farman juga memastikan proses hukum terhadap Jan Hwa Diana tetap berjalan. Ia mengungkapkan bahwa saat ini terdapat dua laporan polisi terhadap Diana, dan penyidik telah memeriksa 23 saksi serta menyita surat serah terima dokumen yang pernah ditandatangani para karyawan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara, bahkan dalam pernyataan lanjutannya disebut bisa lebih dari 5 tahun.
“Sudah kami tetapkan tersangka. Ada dua laporan polisi, dan perbuatannya ini masuk penggelapan yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” pungkasnya. @ffr