- Namun sebelumnya muncul surat yang berisi perintah penyidikan dari KPK.
- Dalam surat dari lembaga antirasuah tersebut berisi pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Andri Wibawa terkait dugaan kasus pengadaan bantuan sosial Covid-19 pada Dinas Sosial KBB Tahun 2020.
VISI.NEWS – Sejumlah petugas berompi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama beberapa petugas kepolisian bersenjata laras panjang, Selasa (16/3/2021), menyambangi kediaman Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna di Jalan Murhadi, Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Sejauh ini belum diketahui kehadiran mereka di kediaman Aa Umbara apakah berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau tidak. Petugaa KPK yang ditanyai wartawan perihal tersebut masih belum memberikan penjelasan akan kasus yang menjerat orang nomor satu di KBB tersebut. KPK mengatakan masih menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan kasus korupsi dimaksud.
Beberapa petugas yang mengenakan rompi KPK mengecek rumah bupati dan beberapa rumah lainnya. Menyusuri gang sempit, petugas didampingi anggota kepolisian.
Muncul diugaan di masyarakat, pemeriksaan ke lapangan ini ada kaitannya dengan pemanggilan dan pemeriksaan KPK terhadap bupati beberapa waktu lalu.
Kali pertama Aa Umbara dipanggil dan diperiksa oleh KPK pada November 2021. Pemanggilan itu terjadi malah sebelum Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ditangkap KPK.
Sebanyak dua kali Aa Umbara diperiksa oleh KPK. Dalam dua kali pemanggilan, Aa Umbara diperiksa KPK di Jakarta dan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat di Cibeureum, Kota Bandung.
Saat pemeriksaan terhadap Aa Umbara di kantor BPKP Jabar, sejumlah penyidik KPK membawa beberapa map dan koper yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan terhadap Aa Umbara.
Ketua RW 02 Desa Lembang, Pupung Unggaran membenarkan rumah yang didatangi petugas lembaga antirasuah tersebut milik Bupati Bandung Barat Aa Sutisna. Namun dirinya tidak mengetahui percis maksud kedatangan petugas.
“Iya ini rumah putranya sama pak bupati. Saya gak tau tujuannya,” kata Pupung.
Pupung mengaku tahu ihwal kedatangan KPK dari warga yang menyaksikan kedatangan petugas anti rasuah tersebut.
“Sebelumnya gak tau, tidak ada pemberitahuan soalnya. Saya baru tau dari warga makannya langsung ke sini,” katanya.
Namun sebelumnya muncul surat yang berisi perintah penyidikan dari KPK.
Dalam surat dari lembaga antirasuah tersebut berisi pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Andri Wibawa terkait dugaan kasus pengadaan bantuan sosial Covid-19 pada Dinas Sosial KBB Tahun 2020.
Pada surat perintah penyidikan nomor : Sprin.Dik/18/Dik.00/01/02/2021 itu tercantum Andri Wibawa sudah ditetapkan tersangka. Kasus itu turut menyeret Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang merupakan ayah dari Andri Wibawa serta seorang pengusaha bernama Totoh Gunawan sebagai pihak penyedia barang.
Surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto tersebut disebutkan bahwa per tanggal 26 Februari 2021, telah dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Andri Wibawa bersama Aa Umbara dan Totoh Gunawan.
Di dalam surat tersebut, mereka disangkakan melakukan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 hurufi dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi
@mpa/
Sejumlah petugas berompi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama beberapa petugas kepolisian bersenjata laras panjang, Selasa (16/3/2021) menyambangi kediaman Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna di Jalan Murhadi, Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Sejauh ini belum diketahui kehadiran mereka di kediaman Aa Umbara apakah berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau tidak. Petugaa KPK yang ditanyai wartawan perihal tersebut masih belum memberikan penjelasan akan kasus yang menjerat orang nomor satu di KBB tersebut. KPK mengatakan masih menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan kasus korupsi dimaksud.
Beberapa petugas yang mengenakan rompi KPK mengecek rumah bupati dan beberapa rumah lainnya. Menyusuri gang sempit, petugas didampingi anggota kepolisian.
Besar kemungkinan, pemeriksaan ke lapangan ini ada kaitannya dengan pemanggilan dan pemeriksaan KPK terhadap bupati beberapa waktu lalu.
Hingga artikel ini ditayangkan, belum ada klarifikasi dari petugas KPK yang mendatangi rumah bupati.
Kali pertama Aa Umbara dipanggil dan diperiksa oleh KPK pada November 2021. Pemanggilan itu terjadi malah sebelum Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ditangkap KPK.
Sebanyak dua kali Aa Umbara diperiksa oleh KPK. Dalam dua kali pemanggilan, Aa Umbara diperiksa KPK di Jakarta dan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat di Cibeureum, Kota Bandung.
Saat pemeriksaan terhadap Aa Umbara di kantor BPKP Jabar, sejumlah penyidik KPK membawa beberapa map dan koper yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan terhadap Aa Umbara.
Ketua RW 02 Desa Lembang, Pupung Unggaran membenarkan rumah yang didatangi petugas lembaga antirasuah tersebut milik Bupati Bandung Barat Aa Sutisna. Namun dirinya tidak mengetahui percis maksud kedatangan petugas.
“Iya ini rumah putranya sama pak bupati. Saya gak tau tujuannya,” kata Pupung.
Ia mengaku baru tahu ihwal kedatangan KPK dari warga.
“Sebelumnya gak tau, tidak ada pemberitahuan soalnya. Saya baru tau dari warga makannya langsung ke sini,” katanya.
Namun sebelumnya muncul surat yang berisi perintah penyidikan dari KPK.
Dalam surat dari lembaga antirasuah tersebut berisi pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Andri Wibawa terkait dugaan kasus pengadaan bantuan sosial Covid-19 pada Dinas Sosial KBB Tahun 2020.
Pada surat perintah penyidikan nomor : Sprin.Dik/18/Dik.00/01/02/2021 itu tercantum Andri Wibawa sudah ditetapkan tersangka. Kasus itu turut menyeret Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang merupakan ayah dari Andri Wibawa serta seorang pengusaha bernama Totoh Gunawan sebagai pihak penyedia barang.
Surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto tersebut disebutkan bahwa per tanggal 26 Februari 2021, telah dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Andri Wibawa bersama Aa Umbara dan Totoh Gunawan.
Di dalam surat tersebut, mereka disangkakan melakukan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 hurufi dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi
@mpa/suara.com/mudanesia-pikiran-rakyat.com