VISI.NEWS | JAKARTA – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tujuh pelaku sindikat pencurian bajaj yang sempat viral di media sosial. Keberhasilan ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan pada Kamis, 18 Juli 2024.
“Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan terhadap kendaraan bajaj,” kata Ade Ary.
Dua tersangka berinisial YR dan M berperan sebagai eksekutor dan joki. Sementara lima tersangka lainnya, yakni HS, PSA, AP, S, dan ES, diketahui sebagai penadah barang curian.
Penangkapan para tersangka bermula dari ditemukannya alat bukti dan petunjuk terkait kasus pencurian tersebut. Dari hasil analisis CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) dan kombinasi dengan analisis IT, diketahui bahwa para pelaku berada di wilayah Pluit, Jakarta Utara.
“Dari informasi dan data yang didapat di TKP selanjutnya dilakukan analisa CCTV di TKP dan dari hasil tersebut dikombinasikan dengan analisa IT mendapatkan hasil bahwa keberadaan pelaku di daerah Pluit, Jakarta Utara,” ucap Ade.
Setelah informasi tersebut dikumpulkan, polisi berhasil menemukan dan menangkap kedua pelaku utama, M dan YR. Setelah penangkapan, petugas mencari bajaj yang dicuri dan mendapati bahwa bajaj tersebut telah dipotong menjadi bagian-bagian kecil untuk dijual.
“Bajaj milik korban telah dibongkar dengan cara dipotong kemudian dibawa untuk dilebur,” jelas Ade Ary.
Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku utama, polisi kemudian menangkap lima penadah barang curian tersebut. Dalam kasus ini, tersangka M dan YR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
@shintadewip