Search
Close this search box.

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Dalam Kasus Buka Blokir Situs Judi Online, Total Tersangka Kini 16 Orang

Polisi mengusut kasus dugaan judi online yang menjerat pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Polisi mengungkap kemajuan terbaru dalam penyelidikan kasus pembukaan blokir situs judi daring yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Saat ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka baru, menjadikan total tersangka dalam kasus ini menjadi 16 orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan kepada wartawan pada hari Minggu (3/11/2024) bahwa kedua tersangka tersebut telah ditangkap. Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa salah satu dari tersangka yang ditangkap merupakan pegawai Komdigi dan yang lainnya adalah seorang sipil. Proses penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut.

“(tersangka baru) Terdiri dari satu orang (pegawai) Komdigi dan satu orang sipil,” ujarnya.

Sebelumnya, para tersangka mengklaim bahwa mereka menerima sejumlah Rp 8,5 juta untuk setiap situs judi online yang mereka ‘bina’, dan mereka telah mengelola sekitar seribu situs judi online.

“Setiap web itu kurang lebih Rp 8,5 juta,” kata tersangka kepada polisi saat penggeledahan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024).

Seorang pegawai Komdigi yang diduga terlibat dalam kasus ini seharusnya menjalankan tugasnya untuk memblokir situs-situs judi online. Namun, pegawai tersebut malah menyalahgunakan jabatannya. Bukannya melakukan pemblokiran, ia justru melakukan ‘pembinaan’ terhadap situs-situs judi online yang seharusnya diblokir.

“Mereka melakukan penyalahgunaan, juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (1/11/2024). @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :