VISI.NEWS | CIMAHI – Pada Rabu, (29/5/2024), jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu di wilayah hukum Kota Cimahi. Dua orang tersangka, berinisial VA dan PDD, ditangkap dengan sejumlah barang bukti alat tukar palsu senilai jutaan rupiah lengkap dengan mesin cetaknya. Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menjelaskan bahwa kedua tersangka memainkan peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatannya. VA bertugas sebagai pengedar dan berkomunikasi dengan pemesan uang palsu, sedangkan PDD berperan sebagai pencetak uang dan mencari bahan baku.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 lembar uang palsu Rp 20.000, 15 lembar uang palsu Rp 50.000, 11 lembar uang palsu Rp 100.000, serta laptop dan alat cetak berupa laptop dan printer. Para tersangka telah menjalankan aksinya sejak awal Januari 2024 dan pernah menerima pemesanan uang palsu sebesar Rp400 juta ke wilayah Jawa Tengah. Sindikat ini terungkap saat Satreskrim Polres Cimahi mendapat informasi transaksi uang palsu di Taman Kartini Baros Kota Cimahi pada Jumat, 10 Mei 2024, sekitar jam 15.00 WIB. Unit Resmob Polres Cimahi berhasil menangkap VA, dan dari hasil interogasi, VA mengaku mendapat uang palsu dari PDD. Selanjutnya, Unit Resmob Polres Cimahi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus PDD di rumahnya beserta alat bukti mesin printer.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Penyelidikan dan tindakan tegas dari Polres Cimahi berhasil menghentikan peredaran uang palsu yang merugikan masyarakat dan perekonomian. Semoga tindakan ini memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa dan menjaga kestabilan keuangan di wilayah tersebut.
@rizalkoswara