
VISI.NEWS – Praktik berkebun ganja seorang petani berinisial YN berhasil dibongkar jajaran Satnarkoba Polresta Cimahi. Empat orang lainnya yang menjadi tersangkanya berinisial A, M, C, dan D.
Komplotan ini terbukti menjual dan memiliki kebun ganja seluas satu hektare di lahan PTPN di Desa Cipanjalu, Kecamatan Cilengkrang, tepatnya di perbatasan Kabupaten Bandung dengan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kapolresta Cimahi AKBP M Yoris Maulana melalui Kasat Narkoba AKP Andry Alam mengatakan, praktik haram itu dilakukan tersangka YN sejak lama. Tersangka menanam ganja mulai memilih benih, menyemai, sampai memanen tanaman ganja setiap tiga bulan sekali. Dalam satu kali panen, YN mampu menghasilkan ganja seberat 40 kilogram.
“Satu kilo ganja kira-kira sekitar 20 batang pohon. Jadi mereka satu kali panen sekitar 800 batang pohon sehingga menghasilkan 40 kg ganja,” ungkap Andri, Minggu (12/7).
Andry menjelaskan, sejak mulai menanam satu tahun yang lalu, pelaku sedikitnya sudah tiga kali panen. Pelaku memanen dengan cara menebang batang ganja sebelum pohon tumbuh lebih dari satu meter. Ganja yang sudah dipanen kemudian dikeringkan dan dibungkus sampai siap diedarkan oleh empat pelaku lainnya.
“Per kilogram ganja harganya Rp 6 juta, jadi jika dalam satu kali panen bisa sampai 40 kilogram, maka total sekali panen Rp 240 juta,” katanya.
Andry mengatakan, pelaku berhasil melakukan aksi penanaman tanaman ganja selama satu tahun tanpa diketahui publik lantaran pelaku memiliki strategi dalam menanamnya. Di lahan seluas satu hektare, pelaku menanam ganja dengan cara terpisah-pisah bercampur dengan tanaman sayur, pepohonan pisang maupun tanaman keras yang berada di kawasan itu.
“Jadi posisi tanaman ganja itu disamarkan dengan tanaman lainnya seperti pisang dan sayuran. Ada tujuh lokasi penanaman di lahan 1 hektare ini. Sengaja disebar untuk menyamarkan dari penglihatan petani lokal,” tuturnya.
Sementara itu, pelaku YN diamankan saat berada di saung di kawasan kebun ganja itu. YN mengaku dirinya hanya sebatas membantu merawat tanaman ganja, sebelum hasil panen dijual ke wilayah Bandung Raya.
“Penjualannya di sekitar Bandung Raya. Tapi kita lakukan penelusuran karena dimungkinkan juga dijual di luar Bandung karena satu kali panen bisa 40 kilogram,” ujar Andry.@pih