VISI.NEWS | JAKARTA – Kabareskrim Polri mengingatkan kepada para pemain judi online, jangan pernah berharap dapat menerima kembali uang yang sudah dipertaruhkan. Dia pun meminta masyarakat menghindari perjudian dan menyadari bahayanya.
Polri memastikan bahwa uang hasil pengungkapan kasus judi online tidak akan bisa dikembalikan ke pemain. Pengadilan nantinya akan memutuskan bahwa barang bukti uang hasil sitaan kasus judi online diberikan kepada negara. “Kalau ini sudah sidang di pengadilan nanti yang menentukan pengadilan mau diapakan barbuk ini, dan tentunya biasanya kalau seperti (uang judi online) akan disita, dirampas untuk negara,” tutur Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
Wahyu juga mengingatkan para pemain judi online untuk tidak berharap dapat mengembalikan uang yang sudah dipertaruhkan. Polisi hanya mengumpulkan alat bukti, membawa para tersangka, dan seluruh barang bukti ke kejaksaan untuk persidangan.
Uang hasil tangkapan judi online akan dimasukkan ke negara untuk kepentingan negara.
Selain itu, Polri juga telah mengambil tindakan terhadap anggota yang terlibat judi online. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Syahardiantono, menyatakan bahwa anggota Polri yang terlibat judi online telah dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat. Syahardiantono mengungkapkan bahwa ada beberapa kasus pelanggaran etik terkait anggota Polri yang terlibat perjudian online.
@shintadewip